Kini Beli Mobil Atau Motor Baru Bisa Pilih Nomor Polisi Kendaraan Sendiri

News picture Kini Beli Mobil Atau Motor Baru Bisa Pilih Nomor Polisi Kendaraan Sendiri
date_range 2019-07-23
schedule 16:43:39
Kini Beli Mobil Atau Motor Baru Bisa Pilih Nomor Polisi Kendaraan Sendiri

JBA - Saat membeli mobil baru, pada umumnya Anda tidak akan pernah tahu berapa nomor polisi kendaraan Anda. Karena itu, tidak jarang Anda harus terpaksa menerima kondisi tersebut jika angka yang tertera kurang sreg di hati.

Akan tetapi, sepertinya hal ini tidak akan berlangsung lama. Sebab, saat ini Anda sudah dapat memilih sendiri nomor polisi kendaraan yang Anda inginkan ketika membeli kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor baru.

Baca Juga: Mau Beli Terios dan Rush Bekas? Sebaiknya Ikuti Panduan Ini!

Dilansir laman NTMC Polri, Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengatakan jika pihaknya telah menggelar rapat dengan jajaran serta mitra kerja yang berkaitan dengan registrasi serta identifikasi mengenai kendaraan bermotor.

Rapat khusus tersebut bertujuan untuk membahas mengenai pemilihan pelat nomor yang nantinya bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat saat membeli kendaraan bermotor baru.

“Rapat tersebut membahas mengenai bagaimana rencana mengenai nomor polisi kendaraan dapat dibuka untuk masyarakat umum yang ingin membeli kendaraan, sehingga kita dapat bekerja sama terhadap mitra terkait,” ucap Refdi, seperti dilansir laman Otodriver.

Refdi pun menuturkan jika mekanisme yang akan diterapkan adalah bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor baru dapat langsung memilih pelat nomornya secara online, sekaligus dapat mengecek ketersediaan nomor kendaraan yang diinginkan.

“Jadi nantinya nomor kendaraan ini dapat dipilih secara online, seperti jika ditandai dengan warna missal seperti merah, berarti sudah digunakan, kalau kuning sedang dalam proses, dan hijau berarti dapat digunakan atau diambil. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan,” terang Refdi lagi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280 mengatakan jika setiap kendaraan wajib untuk mencantumkan nomor identitas alias pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Ini Waktu Yang Tepat Untuk Ganti Sokbreker Motor Depan

Sedangkan di pasar 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Meski begitu, penerapan mengenai Nomor Kendaraan ini masih dibahas dan belum diumumkan secara resmi. Namun banyak para netizen yang menyetujui jika rencana tersebut diterapkan secepatnya.

News author picture

-

-

Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp