- Ikut Lelang Online
- Masuk
- Daftar Lelang
-
JBA IndonesiaBantuan & Panduan
JBA - Wacana penerapan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) sebenarnya telah ramai menjadi pembicaraan sejak tahun 2018 lalu. Melalui sistem ini, pihak Kepolisian dapat melakukan penilangan hanya dengan melihat secara langsung dari kamera yang telah dipasang di lokasi tertentu.
Melalui sistem ini, pengendara kendaraan yang melanggar tidak akan tahu jika motornya telah ditilang, dan baru akan mengetahuinya setelah munculnya surat pemberitahuan dari pihak Kepolisian mengenai pelanggaran yang telah dilakukannya.
Jika pengendara mengabaikan surat pemberitahuan ini, maka STNK akan langsung diblokir, sehingga pengendara tidak akan dapat membayar pajak.
Di DKI Jakarta, pemberlakuan tilang elektronik telah dimulai secara resmi pada tanggal 1 Juli 2019 kemarin. Di mana Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberikan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik yang akan dipasang di beberapa lokasi.
Dari empat fitur tambahan tersebut, dua fitur diberlakukan untuk pengendara motor, sedangkan dua fitur lagi diberlakukan untuk pengendara mobil.
Dua fitur untuk pengendara motor yang akan terkena sistem E-TLE ini adalah pengendara motor yang mengendarai sepeda motor sambil menggunakan telepon genggam, serta melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan.
Sedangkan dua fitur untuk pengendara mobil adalah selain berkendara menggunakan HP, dan melebihi batas kecepatan, juga fitur terhadap plat ganjil-genap, serta mengenai pemakaian sabuk pengaman.
Berikut ini adalah beberapa lokasi yang telah diberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE di Ibukota Jakarta, antara lain yaitu:
Apakah Anda sudah...
JBA Indonesia terus...
Mobil diesel masih menjadi...