Cara Beli

CARA BELI DI LELANG JBA

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR LELANG KENDARAAN PT JBA INDONESIA

Sebelum mengikuti lelang, peserta diwajibkan
membaca dan memahami peraturan dan cara lelang.
Calon peserta lelang dapat melihat daftar unit lelang mobil atau motor pada website resmi JBA.
Calon peserta lelang melakukan pengecekan mobil atau motor selama periode open house.
Calon peserta lelang menyerahkan uang jaminan atau deposit (Rp 5 juta/unit mobil dan Rp 1 juta/unit motor). Jika peserta lelang ingin menjadi member, maka peserta lelang wajib menyetorkan deposit sesuai dengan ketentuan membership. Klik disini untuk info mengenai membership .
Peserta lelang mengikuti lelang mobil atau motor untuk mendapatkan kendaraan yang diminati.
Peserta lelang menang kendaraan yang dipilih dan membayar biaya pelunasan paling lambat 5 hari kerja setelah lelang. Peserta dapat mengambil kendaraan dan dokumen kendaraan setelah pelunasan.
Peserta menang lelang, akan membayar biaya pelunasan paling lambat 5 hari kerja setelah lelang. Peserta dapat mengambil unit dan dokumen kendaraan setelah pelunasan.

Pada saat open house

  • 1JBA akan mengadakan open house pada setiap objek lelang, yang berhak dan wajib diikuti oleh seluruh Peserta Lelang.
  • 2Waktu dan tempat open house akan diinformasikan pada katalog objek lelang yang ada pada situs website JBA www.jba.co.id atau aplikasi JBA.
  • 3Calon Peserta Lelang diberikan kesempatan untuk memeriksa fisik dan dokumen kendaraan. Pada saat lelang berlangsung peserta tidak diperkenankan lagi untuk melihat objek lelang atau kendaraan yang akan dilelang.
  • 4Calon Peserta Lelang dianjurkan mengisi dan menandatangani buku tamu, sebagai bukti kehadiran dan telah memeriksa objek lelang.
  • 5Pengunjung open house atau calon Peserta Lelang dilarang mengambil, merusak atau memindahkan atribut, nomor, tulisan atau tanda-tanda yang menempel pada objek lelang.
  • 6Dengan diadakannya open house, Peserta Lelang dianggap telah mengikuti dan menyatakan telah mengetahui serta menerima seluruh kondisi objek lelang.

Kondisi objek yang dilelang

  • 1Kondisi objek lelang dilelang apa adanya, baik kondisi fisik, mesin maupun legalitas kendaraan. Jika terdapat kekurangan/cacat baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka semua akan menjadi tanggung jawab/risiko Pemenang Lelang. Oleh karena itu, Pemenang Lelang melepaskan segala hak untuk menuntut dan/atau meminta ganti rugi atas hal tersebut kepada JBA.
  • 2Katalog objek lelang adalah wadah yang disediakan oleh JBA untuk mempermudah Peserta Lelang dalam mengetahui kondisi objek lelang namun kondisi asli dari objek lelang wajib dilihat langsung oleh Peserta Lelang sehingga adanya atau kurangnya informasi pada katalog bukan merupakan suatu bentuk kelalaian dari JBA dan katalog tidak dapat menjadi dasar pengajuan klaim oleh Pemenang Lelang.

Ketentuan sebelum mengikuti lelang

  • Pendaftaran
    1. Pihak yang ingin mengikuti proses lelang wajib terdaftar menjadi Peserta Lelang.
    2. Calon Peserta Lelang dapat mendaftarkan diri untuk menjadi Peserta Lelang yang ingin diikutinya melalui situs JBA yaitu www.jba.co.id atau aplikasi JBA yang dapai diunduh dari Playstore/ Appstore dengan melampirkan identitas sesuai yang dipersyaratkan.
  • Deposit
    1. Peserta Lelang yang akan mengikuti lelang wajib menempatkan Deposit.
    2. Ketentuan deposit non-member mobil & motor:
      • Deposit sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per 1 (satu) unit mobil & Deposit sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per 1 (satu) unit motor objek lelang yang hendak dimenangkan.
      • Nilai deposit yang telah disetorkan akan menjadi nilai pengurang atas pembayaran pelunasan (jika Peserta Lelang memenangkan lelang). Akumulasi nilai deposit (apabila Peserta Lelang mengikuti beberapa lelang) seluruhnya dapat digunakan menjadi pengurang pelunasan jika lelang dilakukan pada hari dan di cabang JBA yang sama.
      • Jika Pemenang Lelang tidak memenangkan lelang, maka deposit akan dikembalikan tanpa potongan apapun dengan cara transfer dalam jangka waktu maksimum 5 (lima) hari kerja setelah tanggal lelang
      • Uang deposit akan dikembalikan melalui nomor rekening pengirim yang sama pada saat pembayaran uang deposit sesuai dengan catatan dalam sistem JBA.
    3. Ketentuan deposit bagi member sesuai dengan nilai dan ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Membership pada situs www.jba.co.id atau aplikasi JBA.
    4. Uang deposit dapat dikirimkan atau ditransfer melalui:
      • Virtual account Bank Mandiri atau BCA yang akan didapatkan Peserta Lelang setelah mendaftar.
      • Transfer rekening BCA 526-531-2800 atas nama PT JBA Indonesia.
  • NIPL
    1. Bagi Peserta Lelang yang hadir langsung di lokasi lelang dan telah mendaftarkan diri serta menempatkan deposit akan menerima papan NIPL pada hari lelang, yang mana NIPL tersebut akan digunakan selama proses lelang dan dikembalikan kepada JBA setelah lelang selesai.
    2. Peserta Lelang yang kehilangan papan NIPL wajib membayar denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada JBA.

Ketentuan pada saat mengikuti lelang

  • 1Lelang dapat dilakukan secara online sepenuhnya atau penggabungan antara online dan offline (hybrid). Dalam lelang yang dilakukan secara online penawaran akan disampaikan oleh Peserta Lelang melalui situs atau aplikasi JBA
  • 2Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian dinaikkan dengan kelipatan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk mobil dan kelipatan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk motor
  • 3Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan harga penawaran tertinggi dan akan ditetapkan sebagai Pemenang Lelang oleh pemandu lelang atau melalui sistem kondutor lelang bila melalui lelang online.
  • 4Pemenang lelang sepenuhnya bertanggung jawab atas apa yang ia tawar dan ia menangkan.
  • 5Pengesahan Pemenang Lelang adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • 6Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga penawaran Lelang bersifat mengikat dan sah.
  • 7JBA tidak bertanggung jawab atas adanya kesalahan teknis maupun personal/pribadi yang dilakukan Peserta Lelang dalam melakukan penawaran saat Lelang.
  • 8Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya lelang akan didiskualifikasi / dikeluarkan dari acara lelang.

Ketentuan setelah lelang

  • Biaya Administrasi Lelang
    1. Pemenang lelang wajib membayar biaya administrasi lelang:
      • Mobil sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) per unit dari harga terbentuk. Apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka biaya administrasi lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per unit.
      • Motor sebesar Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dari harga terbentuk. Apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka biaya administrasi lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per unit.
    2. Biaya administrasi lelang wajib dibayarkan Pemenang Lelang bersamaan dengan pembayaran harga terbentuk
    3. Biaya administrasi lelang yang telah dibayarkan oleh Pemegang Lelang tidak dapat dikembalikan oleh karena sebab apapun juga meskipun terjadi penolakan keadaan fisik dan klaim atas dokumen kepemilikan atas objek lelang.
  • Pembayaran Lelang
    1. Pemenang lelang wajib melunasi total harga lelang selambat - lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal lelang, kecuali ditentukan lain dalam katalog.
    2. Pemenang lelang yang sudah membayar lunas harga lelang dan sudah efektif/diterima di rekening a/n PT JBA Indonesia, dapat melakukan serah terima dokumen dan kendaraan dengan menunjukkan bukti transfer asli.
    3. Pemenang lelang yang membatalkan diri pada unit yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang deposit hangus dianggap sebagai penalti (denda).
    4. Pengembalian uang deposit akan diproses dalam bentuk transfer dengan jangka waktu 3 (tiga) hari kerja untuk rekening BCA dan 5 (lima) hari kerja untuk rekening selain BCA dengan pengembalian NIPL ke kasir cabang dan permohonan pengembalian deposit. Untuk Peserta Lelang online pengembalian uang deposit akan ditransfer ke nomor rekening yang sama dengan nomor rekening pengirim pada saat pembayaran uang deposit. Khusus untuk member diperlukan Formulir Exit Member untuk pengembalian uang deposit.
    5. Untuk pengembalian kelebihan pembayaran akan diproses melalui transfer bank dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan kelebihan pembayaran.
    6. Customer yang mencantumkan nomor rekening selain BCA dan Mandiri untuk pengembalian uang deposit wajib melampirkan cover buku tabungan.
    7. Bagi peserta yang memenangkan lebih dari 1 (satu) lot maka harus melunasi seluruh lot yang dimenangkan dan total uang deposit akan diakumulasi diakhir pelunasan.

Pengembalian dan Serah Terima Objek Lelang

  • 1Objek lelang yang telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang wajib diambil oleh Pemenang Lelang pada tempat objek lelang tersebut berada yang telah diinformasikan pada katalog selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal lelang. Pengambilan ini hanya dapat dilakukan setelah Pemenang Lelang melaksanakan kewajiban pembayaran (harga terbentuk, biaya administrasi dan biaya lainnya (apabila ada) kepada JBA.
  • 2Apabila setelah masa waktu pengambilan terlewati namun Pemenang Lelang tidak mengambil objek lelang tersebut, maka Pemenang Lelang wajib membayar biaya penitipan kendaraan sebesar:
    • Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per mobil untuk setiap hari keterlambatan.
    • Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per motor untuk setiap hari keterlambatan.
  • 3Dalam hal ini JBA tidak bertanggung jawab atas adanya perubahan pada fisik, kerusakan, kehilangan atau risiko lain atas objek lelang. Apabila terjadi keterlambatan pengambilan, objek lelang hanya dapat diambil setelah Pemenang Lelang melunasi seluruh biaya penitipan yang timbul.
  • 4Dokumen kepemilikan dan Berita Acara Pemenang Lelang (BAPL) akan diberikan oleh JBA kepada Pemenang Lelang saat pelunasan harga terbentuk atau pengambilan unit di kantor JBA yang melaksanakan lelang sebagaimana tercantum pada katalog objek lelang.
  • 5Pemenang Lelang/kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada saat pengambilan dokumen kepemilikan, objek lelang dan BAPL.
  • 6 Nomor polisi/plat nomor kendaraan yang berlaku adalah yang tercantum di katalog/label lot.
  • 7Biaya pemindahan objek lelang dan pengurusan balik nama pada dokumen kepemilikan merupakan tanggung jawab dan beban dari Pemenang Lelang.
  • 8JBA berhak merahasiakan data penjual dari Peserta lelang dan Pemenang Lelang.

Ketentuan Penolakan Keadaan Fisik dan Klaim Dokumen Kepemilikan

  • 1Pemenang Lelang dapat mengajukan penolakan terhadap keadaan fisik objek lelang apabila pada saat pengambilan/serah terima terdapat perbedaan keadaan fisik dengan keadaan fisik saat open house. Perbedaan keadaan fisik ini tidak termasuk perbedaan atau perubahan yang disebabkan oleh proses alamiah (seperti korosi, perubahan karena cuaca, dan proses alami lainnnya) atau keadaan force majeure.
  • 2Penolakan terhadap keadaan fisik objek lelang tidak dapat diterima apabila:
    • Berita Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan/atau objek lelang telah dipindahkan oleh Pemenang Lelang.
    • Pengambilan/serah terima dilakukan setelah lewat jangka waktu pengambilan objek lelang.
  • 3Pemenang Lelang berhak mengajukan klaim dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Klaim atas nomor rangka dan nomor mesin dapat diajukan selambat - lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal lelang.
    • Klaim atas sengketa dan/atau terkait BPKB dapat diajukan selambat - lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal lelang, apabila dapat dibuktikan secara nyata bahwa objek lelang dalam sengketa dan/atau BPKB atas objek lelang dinyatakan:
      • i. Dalam keadaan blokir;
      • ii. Palsu;
      • iii. Merupakan duplikat;
  • 4Selama masa pengajuan klaim Pemenang Lelang diharapkan memeriksa keadaan dan BPKB objek lelang dengan baik, apabila ditemukan hal yang menjadi sebab pengajuan klaim setelah masa klaim berakhir maka JBA tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
  • 5JBA berhak menolak klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang apabila klaim tidak memenuhi syarat klaim yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain yang diinformasikan sebelum lelang dimulai.
JBA berhak mengubah dan/atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Calon Peserta Lelang melalui situs atau aplikasi JBA. Calon Peserta Lelang dianggap senantiasa memeriksa, membaca secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses, mendaftarkan diri dan mengikuti lelang yang diinformasikan atau diadakan melalui situs atau aplikasi JBA, maka Calon Peserta Lelang dianggap telah menyetujui segala perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp