Temukan Kendaraan
Impian di JBA Indonesia
Pajak mobil listrik menjadi salah satu topik yang semakin sering diperbincangkan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif, termasuk pengurangan tarif pajak.
Meski lebih rendah dibanding mobil berbahan bakar fosil, banyak calon pembeli masih belum memahami bagaimana aturan pajaknya berlaku, apa dasar hukumnya, dan bagaimana cara menghitungnya. Artikel ini akan membantu Anda memahami pajak mobil listrik secara lebih jelas dan komprehensif.
Sebelum membahas poin-poin regulasi secara lebih rinci, penting untuk mengetahui bahwa kebijakan pajak mobil listrik di Indonesia bertujuan mendukung percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Regulasi yang diterbitkan pemerintah mengatur tarif pajak, insentif fiskal, hingga ketentuan teknis penggunaannya. Berikut dasar hukum utama yang menjadi landasan pajak mobil listrik di Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang lebih rendah untuk mobil listrik dibandingkan kendaraan konvensional. Insentif PPnBM ini diberikan untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Regulasi ini mengatur pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk mobil listrik, tarif PKB ditetapkan lebih rendah, bahkan di beberapa daerah tarif BBNKB dapat mencapai 0% sebagai bentuk insentif.
Kementerian Keuangan mengeluarkan sejumlah PMK yang mengatur insentif fiskal tambahan, misalnya pembebasan atau pengurangan PPnBM untuk mobil listrik dalam rangka percepatan program KBLBB. PMK ini bersifat dinamis dan diperbarui sesuai kebutuhan pengembangan industri kendaraan listrik.
Beberapa pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tambahan, seperti pengurangan tarif PKB, pembebasan BBNKB, atau fasilitas khusus lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendukung target nasional pengurangan emisi dan transisi energi bersih.
Pajak mobil listrik umumnya terdiri dari dua komponen utama: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Karena mobil listrik mendapatkan insentif, tarif PKB biasanya lebih rendah, yaitu sekitar 1% dari nilai jual kendaraan, sedangkan mobil konvensional bisa mencapai 2%.
Di beberapa provinsi, BBNKB untuk mobil listrik bahkan bisa 0%, yang berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar biaya balik nama saat pembelian pertama.
Untuk memahami cara menghitungnya, berikut ilustrasi sederhana:
Contoh Perhitungan Pajak Mobil Listrik:
Misalkan Anda membeli mobil listrik dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp400.000.000.
1. PKB (1% x NJKB)
PKB = 1% x Rp400.000.000
PKB = Rp4.000.000 per tahun
2. BBNKB (0% – 10% tergantung daerah)
Jika Anda berada di daerah yang memberikan insentif 0% BBNKB:
BBNKB = 0
Jika tidak mendapat insentif dan BBNKB ditetapkan 10%:
BBNKB = 10% x Rp400.000.000 = Rp40.000.000 (sekali bayar)
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Besarannya umumnya sekitar Rp140.000 – Rp150.000 per tahun, angka ini sama untuk mobil listrik maupun mobil konvensional.
Dari perhitungan tersebut, terlihat bahwa mobil listrik menawarkan biaya pajak yang jauh lebih murah dibanding mobil bensin atau diesel, terutama karena adanya insentif PKB dan BBNKB.
Pajak mobil listrik di Indonesia dirancang untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Melalui berbagai regulasi seperti PP, Permendagri, hingga kebijakan daerah, tarif pajak mobil listrik menjadi lebih terjangkau dan kompetitif.
Dengan memahami dasar hukum dan cara menghitung pajaknya, Anda dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dalam memilih mobil listrik.
Jika Anda sedang mencari mobil listrik bekas, Anda dapat mempertimbangkan mengikuti lelang mobil di JBA Indonesia. Pilihannya beragam, prosesnya transparan, dan harga yang ditawarkan sangat bersaing.
Untuk informasi lebih lanjut seputar lelang mobil di JBA Indonesia, hubungi kami melalui WhatsApp di 0817-0993-078 dan ikuti seluruh kanal media sosial JBA Indonesia agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Dalam beberapa tahun...
Mazda, sebagai salah satu...
Mitsubishi dikenal sebagai...