Mobil Rusak Akibat Gempa? Asuransi Belum Tentu Menanggungnya Loh!

News picture Mobil Rusak Akibat Gempa? Asuransi Belum Tentu Menanggungnya Loh!
date_range 2018-10-01
schedule 15:17:57
Mobil Rusak Akibat Gempa? Asuransi Belum Tentu Menanggungnya Loh!

JBA - Bagi para korban bencana gempa dan tsunami di wilayah Palu dan Donggala, terutama yang mempunyai mobil mungkin perlu mengetahui jika mobil mereka yang rusak karena bencana alam tidak selamanya akan ditanggung oleh asuransi. Informasi ini cukup penting untuk diketahui oleh Anda, sebab asuransi hanya akan melindungi kendaraan Anda akibat bencana alam dalam beberapa kondisi tertentu saja.

Seperti diketahui, terdapat dua jenis asuransi kendaraan yang biasanya digunakan, yaitu Total Loss Only (TLO) yaitu perusahaan asuransi hanya dapat menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum pemilik mengalami kehilangan dan comprehensive yang menanggung seluruh resiko kerusakan kendaraan Anda, mulai dari ringan hingga berat bahkan kehilangan.

Baca Juga: Sebaiknya Perhatikan 3 Aspek Ini Sebelum Ubah Interior Mobil

Aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan jika pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian akibat terjadinya gempa bumi, tsunami, reaksi nuklir, kerusuhan, terorisme, tawuran dan lain-lain.

Bunyi dari pasal tersebut, yaitu:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angina topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas hanya pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif saja, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”.

Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra Laurentius menjelaskan jika konsumen menginginkan asuransi untuk dapat menanggung risiko seperti yang telah disebutkan di dalam pasal tersebut, sehingga polis harus perlu ditambahkan perluasan jaminan.

“Karena itu, perlu adanya perluasan jaminan dulu sebelum dapat mengecek masing-masing polis, karena biasanya telah dipaketkan,” ucap Iwan, seperti dilansir laman CNN Indonesia, Senin (1/10/2018).

Baca Juga: Sekarang Wajib Tulis Nomor HP dan Email Saat Registrasi Kendaraan

Pada umumnya, ketika melakukan pembelian kendaraan baik roda empat atau roda dua, para konsumen akan diberikan asuransi kendaraan, dimana biayanya termasuk ke dalam paket kredit pembayaran.

Bagi pemilik yang mengalami kerugian akibat terjadinya bencana alam, seperti gempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, disarankan untuk melihat keterangan polis mengenai perluasan jaminan kendaraan yang Anda dapatkan. Untuk mendapatkan informasi tersebut, Anda dapat menanyakan langsung ke pihak asuransi yang telah Anda pilih.

News author picture

-

-

Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp