Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Ini Cara Hitungnya!

News picture Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Ini Cara Hitungnya!
date_range 2025-07-08
schedule 09:00:00
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Ini Cara Hitungnya!

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, karena berbagai alasan seperti lupa, kesibukan, atau tidak mengetahui jatuh tempo, tidak sedikit pemilik kendaraan yang telat melakukan pembayaran. Akibat dari keterlambatan ini adalah dikenakannya denda yang harus dibayar bersamaan dengan pajak pokok.

Denda telat bayar pajak mobil bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menghambat proses administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK dan mutasi kendaraan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berapa besaran denda yang harus dibayar, bagaimana cara mengeceknya, serta langkah-langkah untuk melunasinya agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai denda telat bayar pajak mobil, termasuk cara cek, contoh perhitungan, dan cara pembayarannya.

Baca juga: Apa Itu Storing Pada Mobil? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Yuk Ikut Lelang Sekarang!

Pengertian Denda Pajak Mobil

Denda pajak mobil adalah sanksi administratif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor karena tidak melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Pajak kendaraan biasanya dibayarkan setiap tahun, dan jika pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo, maka akan langsung dihitung dendanya berdasarkan aturan yang berlaku.

Besarnya denda biasanya terdiri dari dua komponen, yaitu denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kedua jenis denda ini memiliki tarif yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai pokok pajak dan jumlah bulan keterlambatan.

Cara Cek Denda Pajak Mobil

Sebelum Anda membayar denda, sebaiknya cek terlebih dahulu nominal yang harus dibayar agar tidak keliru. Saat ini, ada beberapa cara mudah yang bisa digunakan untuk mengecek denda pajak mobil secara online maupun offline.

1. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Aplikasi ini disediakan oleh Korlantas Polri dan dapat digunakan untuk cek pajak, termasuk denda. Anda hanya perlu memasukkan data kendaraan dan identitas pemilik untuk melihat tagihan yang berlaku.

2. Melalui Website Samsat Provinsi

Setiap provinsi biasanya memiliki website resmi Samsat yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara daring. Cukup masukkan nomor plat kendaraan dan wilayah registrasi untuk melihat rincian pajak dan denda.

3. Melalui SMS Gateway Samsat

Beberapa Samsat menyediakan layanan SMS yang memungkinkan pengguna mengecek besaran pajak dan dendanya hanya dengan mengirim format tertentu ke nomor yang ditentukan. Pastikan untuk mengecek nomor layanan yang berlaku di provinsi Anda.

4. Datang Langsung ke Kantor Samsat

Jika Anda lebih nyaman melakukan pengecekan secara langsung, bisa mendatangi kantor Samsat terdekat. Petugas akan membantu menghitungkan jumlah denda yang perlu dibayar.

Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Untuk membantu Anda memahami berapa besar denda yang mungkin dikenakan, berikut adalah beberapa contoh perhitungan yang bisa dijadikan acuan. Perhitungan ini mengacu pada rumus umum yang digunakan Samsat, yaitu:
Denda PKB = 25% x PKB x (jumlah bulan keterlambatan / 12)
Denda SWDKLLJ = Rp100.000 (mobil penumpang pribadi)

1. Telat 1 Bulan

Misalnya, pajak pokok mobil Anda sebesar Rp2.500.000.
Denda PKB = 25% x 2.500.000 x (1/12) = Rp52.083
Denda SWDKLLJ = Tidak dikenakan (umumnya dikenakan setelah 2 bulan)
Total Denda = Rp52.083

2. Telat 6 Bulan

Denda PKB = 25% x 2.500.000 x (6/12) = Rp312.500
Denda SWDKLLJ = Rp100.000
Total Denda = Rp412.500

3. Telat 1 Tahun

Denda PKB = 25% x 2.500.000 = Rp625.000
Denda SWDKLLJ = Rp100.000
Total Denda = Rp725.000

4. Telat 2 Tahun

Denda PKB dihitung dua kali:
25% x 2.500.000 x 2 = Rp1.250.000
Denda SWDKLLJ = Rp100.000 x 2 = Rp200.000
Total Denda = Rp1.450.000

Cara Membayar Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Jika Anda sudah mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline.

1. Melalui Aplikasi SIGNAL

Setelah melakukan pengecekan dan verifikasi data, Anda bisa langsung membayar pajak dan denda melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi, seperti mobile banking atau e-wallet.

2. Melalui Website Samsat

Beberapa wilayah sudah menyediakan pembayaran pajak secara online di website resmi Samsat. Ikuti panduan pembayaran yang tertera di laman tersebut.

3. Melalui ATM atau Mobile Banking

Beberapa bank seperti BNI, BRI, dan Mandiri telah bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan pembayaran pajak kendaraan melalui menu khusus di ATM atau aplikasi mobile banking.

4. Datang Langsung ke Kantor Samsat

Jika Anda ingin memastikan proses berjalan lancar, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen kendaraan dan KTP. Petugas akan menghitung dan memproses pembayaran pajak serta dendanya.

5. Melalui Gerai Samsat Keliling atau Drive Thru

Untuk kemudahan layanan, Samsat juga menghadirkan mobil keliling dan layanan drive thru yang memungkinkan Anda membayar pajak dan denda dengan cepat tanpa perlu antre panjang.

Yuk Titip Jual Sekarang

Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor Rangka Motor Terbaru 2025

Denda telat bayar pajak mobil bisa membebani keuangan Anda, terutama jika keterlambatan berlangsung lama. Untuk itu, penting sekali mengetahui jatuh tempo pajak kendaraan Anda dan melakukan pengecekan secara berkala.

Jika sudah terlanjur telat, Anda bisa menghitung sendiri perkiraan dendanya, lalu segera lakukan pembayaran melalui jalur resmi yang tersedia.

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli mobil bekas, mengikuti lelang mobil di JBA Indonesia bisa menjadi pilihan tepat. 

Dengan berbagai pilihan mobil dan proses yang transparan, Anda bisa mendapatkan mobil dengan harga yang kompetitif. Untuk informasi lebih lanjut seputar lelang mobil, Anda dapat menghubungi nomor WhatsApp 0817-0993-078.

Artikel Terkait

date_range 2025-11-07
schedule 15:00:00
Jual Kendaraan Logistik Bekas Perusahaan dengan Aman di JBA Indonesia

Dalam dunia bisnis,...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-11-07
schedule 12:00:00
Jual Kendaraan Niaga Bekas Perusahaan dengan Proses Transparan JBA Indonesia

Titip jual kendaraan...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-11-07
schedule 09:00:00
Jual Mobil Operasional Perusahaan Lebih Efisien dengan Titip Jual di JBA Indonesia

Titip jual kendaraan...

Baca Selengkapnya
News author picture JBA Indonesia

JBA Indonesia

JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya dengan menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Hubungi Kami