Temukan Kendaraan
Impian di JBA Indonesia
Di era digital seperti sekarang, hampir semua kebutuhan masyarakat dapat diakses secara online, termasuk dalam hal administrasi kendaraan bermotor. Salah satu layanan yang kini bisa dilakukan secara daring adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Cara bikin SIM online kini semakin mudah, cepat, dan praktis tanpa harus antre lama di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Dengan memanfaatkan layanan pembuatan SIM secara online, pemohon hanya perlu mengakses platform resmi yang telah disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu Digital Korlantas. Namun, meskipun prosesnya lebih efisien, masih banyak masyarakat yang belum memahami alur dan syaratnya secara lengkap. Untuk itu, artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang cara bikin SIM online mulai dari syarat, prosedur, hingga biayanya.
Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Hitungnya!
Sebelum membuat SIM secara online, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Proses verifikasi data tetap dilakukan meski pengajuannya berbasis daring. Berikut beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:
Untuk SIM A (mobil), usia minimal adalah 17 tahun. Sementara untuk SIM C (motor), usia minimal juga 17 tahun. Bagi Anda yang ingin membuat SIM B1 atau B2 (untuk kendaraan berat), usia minimalnya adalah 20 dan 21 tahun.
Pemohon wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku sebagai identitas resmi. Data KTP akan digunakan untuk verifikasi melalui sistem.
Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau klinik yang terdaftar di sistem Digital Korlantas. Surat ini menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi fisik dan mental yang layak untuk mengemudi.
Pemohon juga harus mengikuti dan lulus tes psikologi sebagai syarat tambahan. Tes ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon dalam mengambil keputusan saat berkendara.
Seluruh berkas administrasi termasuk pas foto dan tanda tangan pemohon harus diunggah dalam bentuk digital sesuai dengan ketentuan yang ada di aplikasi Digital Korlantas.
Setelah memenuhi semua syarat di atas, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan SIM secara online. Proses ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Langkah pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas di smartphone Anda. Setelah terinstal, lakukan proses pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai KTP dan buat akun.
Masuk ke akun yang telah dibuat, lalu isi formulir pendaftaran SIM. Anda harus mengunggah dokumen seperti KTP, surat sehat, hasil tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan digital.
Setelah melengkapi dokumen, pilih jenis SIM yang ingin dibuat (SIM A, SIM C, dll.) dan tentukan jadwal ujian teori maupun praktik di Satpas yang diinginkan.
Lanjutkan proses dengan melakukan pembayaran melalui virtual account atau metode pembayaran yang tersedia di aplikasi. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat ujian di Satpas.
Datang ke Satpas sesuai jadwal yang telah dipilih untuk mengikuti ujian teori dan praktik. Jika lulus, Anda bisa langsung mendapatkan SIM sesuai jenis yang didaftarkan.
Meskipun prosesnya dilakukan secara online, pemohon tetap perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang dibuat. Berikut ini adalah rincian biaya yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya pembuatan SIM A adalah sebesar Rp120.000. Biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Untuk SIM C, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000, juga belum termasuk biaya tambahan lain seperti surat sehat dan psikotes.
Biaya untuk pemeriksaan kesehatan berkisar antara Rp25.000 – Rp50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan dan lokasinya.
Tes psikologi dapat dilakukan secara online maupun offline. Biaya rata-rata yang dikenakan adalah sekitar Rp50.000 – Rp100.000.
Ada biaya tambahan untuk pas foto digital, materai, dan administrasi lainnya yang berkisar di angka Rp10.000 – Rp25.000, tergantung kebijakan masing-masing Satpas.
Baca juga: Apa Itu Remap ECU Motor? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Pembuatan SIM kini tidak lagi merepotkan seperti dulu, berkat hadirnya layanan pembuatan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Prosesnya lebih efisien, praktis, dan bisa dilakukan dari rumah. Namun, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk menjalani ujian teori dan praktik sebagai bagian dari prosedur resmi.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan bekas, mengikuti lelang kendaraan di JBA Indonesia bisa menjadi pilihan tepat.
Dengan berbagai pilihan kendaraan dan proses yang transparan, Anda bisa mendapatkan kendaraan dengan harga yang kompetitif. Untuk informasi lebih lanjut seputar lelang, Anda dapat menghubungi nomor WhatsApp 0817-0993-078.
Dalam beberapa tahun...
Mazda, sebagai salah satu...
Mitsubishi dikenal sebagai...