Cara Bikin SIM Online: Syarat dan Prosedur Terbaru 2025

News picture Cara Bikin SIM Online: Syarat dan Prosedur Terbaru 2025
date_range 2025-06-11
schedule 12:00:00
Cara Bikin SIM Online: Syarat dan Prosedur Terbaru 2025

Di era digital seperti sekarang, hampir semua kebutuhan masyarakat dapat diakses secara online, termasuk dalam hal administrasi kendaraan bermotor. Salah satu layanan yang kini bisa dilakukan secara daring adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Cara bikin SIM online kini semakin mudah, cepat, dan praktis tanpa harus antre lama di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Dengan memanfaatkan layanan pembuatan SIM secara online, pemohon hanya perlu mengakses platform resmi yang telah disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu Digital Korlantas. Namun, meskipun prosesnya lebih efisien, masih banyak masyarakat yang belum memahami alur dan syaratnya secara lengkap. Untuk itu, artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang cara bikin SIM online mulai dari syarat, prosedur, hingga biayanya.

Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Hitungnya!

Yuk Ikut Lelang Sekarang!

Syarat Pembuatan SIM Online

Sebelum membuat SIM secara online, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Proses verifikasi data tetap dilakukan meski pengajuannya berbasis daring. Berikut beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:

1. Usia Minimum

Untuk SIM A (mobil), usia minimal adalah 17 tahun. Sementara untuk SIM C (motor), usia minimal juga 17 tahun. Bagi Anda yang ingin membuat SIM B1 atau B2 (untuk kendaraan berat), usia minimalnya adalah 20 dan 21 tahun.

2. KTP Elektronik

Pemohon wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku sebagai identitas resmi. Data KTP akan digunakan untuk verifikasi melalui sistem.

3. Surat Keterangan Sehat

Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau klinik yang terdaftar di sistem Digital Korlantas. Surat ini menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi fisik dan mental yang layak untuk mengemudi.

4. Lulus Tes Psikologi

Pemohon juga harus mengikuti dan lulus tes psikologi sebagai syarat tambahan. Tes ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon dalam mengambil keputusan saat berkendara.

5. Pas Foto dan Tanda Tangan Digital

Seluruh berkas administrasi termasuk pas foto dan tanda tangan pemohon harus diunggah dalam bentuk digital sesuai dengan ketentuan yang ada di aplikasi Digital Korlantas.

Cara Pembuatan SIM Online

Setelah memenuhi semua syarat di atas, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan SIM secara online. Proses ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

1. Unduh dan Daftar di Aplikasi Digital Korlantas

Langkah pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas di smartphone Anda. Setelah terinstal, lakukan proses pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai KTP dan buat akun.

2. Lengkapi Data dan Unggah Dokumen

Masuk ke akun yang telah dibuat, lalu isi formulir pendaftaran SIM. Anda harus mengunggah dokumen seperti KTP, surat sehat, hasil tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan digital.

3. Pilih Jenis SIM dan Jadwal Tes

Setelah melengkapi dokumen, pilih jenis SIM yang ingin dibuat (SIM A, SIM C, dll.) dan tentukan jadwal ujian teori maupun praktik di Satpas yang diinginkan.

4. Lakukan Pembayaran

Lanjutkan proses dengan melakukan pembayaran melalui virtual account atau metode pembayaran yang tersedia di aplikasi. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat ujian di Satpas.

5. Ikuti Ujian Teori dan Praktik

Datang ke Satpas sesuai jadwal yang telah dipilih untuk mengikuti ujian teori dan praktik. Jika lulus, Anda bisa langsung mendapatkan SIM sesuai jenis yang didaftarkan.

Biaya Pembuatan SIM Online

Meskipun prosesnya dilakukan secara online, pemohon tetap perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang dibuat. Berikut ini adalah rincian biaya yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

• SIM A (Mobil)

Biaya pembuatan SIM A adalah sebesar Rp120.000. Biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

• SIM C (Motor)

Untuk SIM C, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000, juga belum termasuk biaya tambahan lain seperti surat sehat dan psikotes.

• Surat Keterangan Sehat

Biaya untuk pemeriksaan kesehatan berkisar antara Rp25.000 – Rp50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan dan lokasinya.

• Tes Psikologi

Tes psikologi dapat dilakukan secara online maupun offline. Biaya rata-rata yang dikenakan adalah sekitar Rp50.000 – Rp100.000.

• Biaya Tambahan Lain

Ada biaya tambahan untuk pas foto digital, materai, dan administrasi lainnya yang berkisar di angka Rp10.000 – Rp25.000, tergantung kebijakan masing-masing Satpas.

Yuk Titip Jual Sekarang

Baca juga: Apa Itu Remap ECU Motor? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Pembuatan SIM kini tidak lagi merepotkan seperti dulu, berkat hadirnya layanan pembuatan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Prosesnya lebih efisien, praktis, dan bisa dilakukan dari rumah. Namun, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk menjalani ujian teori dan praktik sebagai bagian dari prosedur resmi.

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan bekas, mengikuti lelang kendaraan di JBA Indonesia bisa menjadi pilihan tepat. 

Dengan berbagai pilihan kendaraan dan proses yang transparan, Anda bisa mendapatkan kendaraan dengan harga yang kompetitif. Untuk informasi lebih lanjut seputar lelang, Anda dapat menghubungi nomor WhatsApp 0817-0993-078.

Artikel Terkait

date_range 2025-11-06
schedule 15:00:00
Jual Mobil Wuling Bekas dengan Harga Terbaik di JBA Indonesia

Dalam beberapa tahun...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-11-06
schedule 12:00:00
Jual Mobil Mazda Bekas dengan Harga Terbaik di JBA Indonesia

Mazda, sebagai salah satu...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-11-06
schedule 09:00:00
Jual Mobil Mitsubishi Bekas dengan Harga Terbaik di JBA Indonesia

Mitsubishi dikenal sebagai...

Baca Selengkapnya
News author picture JBA Indonesia

JBA Indonesia

JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya dengan menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Hubungi Kami