Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Hitungnya!

News picture Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Hitungnya!
date_range 2025-06-11
schedule 09:00:00
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Hitungnya!

Telat membayar pajak motor adalah hal yang cukup umum terjadi di kalangan pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Entah karena lupa, kesibukan, atau kurangnya informasi, banyak orang baru menyadari keterlambatan mereka setelah jatuh tempo pembayaran.

Sayangnya, keterlambatan ini tidak hanya mengakibatkan beban moral, tetapi juga beban finansial berupa denda. Denda telat bayar pajak motor bisa bertambah dari waktu ke waktu dan membuat total biaya yang harus dibayar menjadi jauh lebih besar daripada semestinya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai denda telat bayar pajak motor: mulai dari pengertiannya, cara mengecek jumlah dendanya, contoh perhitungannya, hingga bagaimana cara membayarnya.

Baca juga: Cara Bikin SIM Online: Syarat dan Prosedur Terbaru 2025

Yuk Ikut Lelang Motor!

Pengertian Denda Pajak Motor

Denda pajak motor adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Bila pembayaran dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka akan muncul denda sebagai bentuk sanksi administratif dari pemerintah.

Denda ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pokok pajak yang belum dibayarkan, serta ditambahkan dengan sumbangan wajib seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Semakin lama keterlambatannya, maka semakin besar pula jumlah dendanya. Oleh karena itu, memahami struktur denda dan cara menghitungnya sangat penting agar tidak terjebak dengan tagihan yang membengkak.

Cara Cek Denda Pajak Motor

Sebelum membayar pajak, penting untuk mengetahui terlebih dahulu berapa besar denda yang harus dibayarkan jika Anda terlambat. Saat ini, pemerintah sudah menyediakan berbagai cara untuk mengecek denda pajak motor dengan mudah, baik secara online maupun offline.

1. Melalui Website Samsat

Anda bisa mengunjungi website resmi Samsat sesuai dengan provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar, misalnya https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ untuk DKI Jakarta. Masukkan data seperti nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik, lalu sistem akan menampilkan jumlah pajak dan dendanya.

2. Menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah registrasi dan input data kendaraan, Anda bisa melihat tagihan pajak dan dendanya secara real time.

3. Lewat SMS Gateway

Beberapa daerah menyediakan layanan SMS untuk cek pajak. Misalnya, untuk Jawa Tengah: ketik INFO(spasi)NOMOR_POLISI(spasi)WARNA_KENDARAAN lalu kirim ke 9600.

4. Datang Langsung ke Kantor Samsat

Jika ingin mengecek secara langsung, Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dan menanyakan ke petugas bagian informasi dengan membawa STNK dan KTP.

Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor

Agar lebih memahami berapa besar denda yang harus dibayar, berikut ini adalah beberapa contoh perhitungan denda telat bayar pajak motor berdasarkan lama keterlambatan. Rumus umumnya adalah 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) per tahun, ditambah denda SWDKLLJ.

1. Telat 1 Bulan

Jika PKB motor Anda adalah Rp300.000, maka:

Denda PKB: (25% x Rp300.000) : 12 x 1 = Rp6.250

Denda SWDKLLJ: Rp32.000 x 25% = Rp8.000

Total Denda: Rp6.250 + Rp8.000 = Rp14.250

2. Telat 3 Bulan

Denda PKB: (25% x Rp300.000) : 12 x 3 = Rp18.750

Denda SWDKLLJ: Rp8.000

Total Denda: Rp26.750

3. Telat 1 Tahun

Denda PKB: 25% x Rp300.000 = Rp75.000

Denda SWDKLLJ: Rp35.000 (denda maksimal)

Total Denda: Rp110.000

4. Telat Lebih dari 1 Tahun

Denda maksimal hanya dikenakan satu kali saja per tahun, jadi meskipun Anda telat 2 atau 3 tahun, biasanya hanya dikenakan denda maksimal untuk satu tahun pajak yang menunggak. Namun, Anda tetap harus membayar pajak pokok untuk tiap tahun yang terlambat.

Cara Membayar Denda Telat Bayar Pajak Motor

Setelah mengetahui jumlah dendanya, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Kini ada berbagai cara yang memudahkan Anda membayar pajak dan dendanya tanpa harus antre lama di kantor Samsat.

1. Melalui Aplikasi SIGNAL

Setelah mendaftar dan mengisi data kendaraan di aplikasi SIGNAL, Anda bisa langsung membayar melalui mobile banking atau e-wallet yang tersedia. STNK akan dikirimkan ke alamat Anda via pos.

2. Melalui E-Samsat

Beberapa wilayah menyediakan E-Samsat yang memungkinkan Anda membayar pajak secara online. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

3. Di Kantor Samsat

Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat dan membawa STNK, BPKB, serta KTP asli. Proses pembayaran akan dibantu oleh petugas di loket pembayaran pajak tahunan.

4. Di Gerai Samsat atau Samsat Keliling

Untuk kemudahan akses, Anda bisa menggunakan layanan gerai Samsat di pusat perbelanjaan atau memanfaatkan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai titik kota. Layanan ini cocok untuk pembayaran pajak tahunan.

Yuk Titip Jual Sekarang

Baca juga: Apa Itu Remap ECU Motor? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Telat membayar pajak motor memang bisa menjadi beban tersendiri karena adanya denda yang harus dibayarkan. Namun, dengan mengetahui cara mengecek, menghitung, dan membayar dendanya, Anda bisa menghindari keterlambatan dan mengelola keuangan kendaraan dengan lebih baik. Disiplin dalam membayar pajak juga menjadi bentuk kepatuhan hukum sebagai warga negara yang baik.

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli motor bekas, mengikuti lelang motor di JBA Indonesia bisa menjadi pilihan tepat. 

Dengan berbagai pilihan motor dan proses yang transparan, Anda bisa mendapatkan motor dengan harga yang kompetitif. Untuk informasi lebih lanjut seputar lelang motor, Anda dapat menghubungi nomor WhatsApp 0817-0993-078.

Artikel Terkait

date_range 2025-11-06
schedule 15:00:00
Jual Mobil Wuling Bekas dengan Harga Terbaik di JBA Indonesia

Dalam beberapa tahun...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-11-06
schedule 12:00:00
Jual Mobil Mazda Bekas dengan Harga Terbaik di JBA Indonesia

Mazda, sebagai salah satu...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-11-06
schedule 09:00:00
Jual Mobil Mitsubishi Bekas dengan Harga Terbaik di JBA Indonesia

Mitsubishi dikenal sebagai...

Baca Selengkapnya
News author picture JBA Indonesia

JBA Indonesia

JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya dengan menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Hubungi Kami