Find Your Dream Car in JBA Indonesia
Memahami dokumen kendaraan adalah hal penting bagi setiap pemilik mobil atau motor di Indonesia. Dua dokumen utama yang wajib dimiliki adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Meskipun keduanya terkait kepemilikan kendaraan, fungsi dan peran masing-masing berbeda.
Banyak orang sering kebingungan antara BPKB dan STNK karena keduanya sama-sama menjadi bukti kepemilikan kendaraan. Padahal, BPKB lebih menekankan pada kepemilikan hukum atas kendaraan, sementara STNK lebih berfokus pada legalitas kendaraan saat digunakan di jalan raya.
Mengetahui perbedaan ini penting untuk pengelolaan dokumen kendaraan, transaksi jual-beli, hingga pengurusan pajak. Dokumen yang lengkap dan valid juga menjadi pertimbangan utama ketika membeli kendaraan bekas agar transaksi aman dan legal.
Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan BPKB dan STNK, mulai dari definisi, fungsi, hingga tips penyimpanan dokumen agar kendaraan Anda selalu aman secara hukum.
Baca juga: Cara Mutasi Kendaraan Bermotor Terbaru: Syarat dan Biayanya
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan menjadi bukti kepemilikan kendaraan secara hukum. Dokumen ini mencantumkan identitas pemilik, spesifikasi kendaraan, dan nomor rangka serta mesin kendaraan.
BPKB menjadi dokumen utama yang digunakan dalam transaksi jual-beli kendaraan. Tanpa BPKB, proses balik nama kendaraan atau pengalihan kepemilikan menjadi sulit. Oleh karena itu, BPKB biasanya menjadi syarat utama saat mengurus surat-surat kendaraan baru maupun bekas.
Selain sebagai bukti kepemilikan, BPKB juga penting untuk keperluan pengurusan kredit kendaraan. Pihak leasing atau bank biasanya menyimpan BPKB sebagai jaminan hingga cicilan kendaraan lunas. Setelah lunas, BPKB dikembalikan kepada pemilik.
BPKB juga menyertakan informasi penting mengenai kendaraan, seperti merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, dan warna. Informasi ini menjadikannya dokumen yang sah secara hukum dan sulit dipalsukan, sehingga menjadi alat verifikasi utama kepemilikan kendaraan.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan menjadi bukti registrasi kendaraan. STNK berisi informasi tentang kendaraan, nomor polisi, dan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
STNK berbeda dengan BPKB karena fungsinya lebih pada legalitas kendaraan saat digunakan di jalan raya. STNK wajib dibawa setiap kali kendaraan dikendarai. Polisi berhak menilang pengendara yang tidak membawa STNK saat berkendara di jalan umum.
Selain itu, STNK juga mencantumkan data pemilik kendaraan dan pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Proses perpanjangan STNK biasanya dilakukan setiap 1 tahun sekali, sedangkan perpanjangan pajak kendaraan (PKB) harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda.
STNK juga digunakan dalam proses jual-beli kendaraan. Bersama BPKB, STNK menjadi dokumen yang diverifikasi untuk memastikan kendaraan tidak dalam status sengketa atau tunggakan pajak. Dengan begitu, transaksi jual-beli kendaraan menjadi lebih aman dan legal.
Aspek | BPKB | STNK |
| Fungsi utama | Bukti kepemilikan kendaraan secara hukum | Bukti registrasi dan legalitas kendaraan saat berkendara |
| Penerbit | Kepolisian Republik Indonesia | Kepolisian Republik Indonesia |
| Konten informasi | Identitas pemilik, nomor rangka, nomor mesin, spesifikasi kendaraan | Nomor polisi, data pemilik, informasi pajak, masa berlaku STNK |
| Wajib dibawa saat berkendara | Tidak | Ya, harus selalu dibawa |
| Digunakan untuk jual-beli | Ya, menjadi dokumen utama | Ya, sebagai dokumen pelengkap verifikasi kendaraan |
| Masa berlaku | Tidak ada masa berlaku | 1 tahun, harus diperpanjang setiap tahun |
| Digunakan untuk kredit/leasing | Ya, biasanya dijadikan jaminan | Tidak |
Agar dokumen kendaraan tetap aman, legal, dan mudah digunakan saat transaksi, pemilik kendaraan perlu mengelola BPKB dan STNK dengan baik. Berikut beberapa tips penting:
Baca juga: Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu Sebelum Membeli Kendaraan Bekas
BPKB dan STNK memiliki peran berbeda namun sama-sama penting bagi pemilik kendaraan. BPKB menjadi bukti kepemilikan kendaraan secara hukum, sedangkan STNK memastikan kendaraan legal saat digunakan di jalan raya.
Memahami perbedaan keduanya serta mengelola dokumen dengan baik akan memudahkan transaksi jual-beli, pengurusan pajak, dan menjaga keamanan kendaraan.
Jika Anda sedang mencari kendaraan bekas dengan dokumen legal lengkap, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengikuti lelang di JBA Indonesia. Pilihannya beragam, proses transparan, dan harga bersaing.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp di 0817-0993-078 dan ikuti seluruh kanal media sosial JBA Indonesia untuk mendapatkan update terbaru mengenai lelang kendaraan.
Bulan Ramadhan selalu...
Lampu hazard adalah salah...
Busi adalah salah satu...