Find Your Dream Car in JBA Indonesia
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di Kepolisian Republik Indonesia dan legal digunakan di jalan raya. Namun, saat ini banyak kasus peredaran STNK palsu yang membuat pemilik kendaraan harus lebih berhati-hati.
Membedakan STNK asli dan palsu menjadi keterampilan penting bagi siapa saja yang ingin membeli kendaraan baru atau bekas. STNK palsu tidak hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menyebabkan masalah hukum serius karena kendaraan yang digunakan dianggap tidak terdaftar secara resmi.
Artikel ini akan membahas cara membedakan STNK asli dan palsu secara lengkap, termasuk ciri-ciri dokumen asli, perbedaan visual, hingga langkah-langkah verifikasi yang bisa dilakukan sebelum membeli kendaraan. Dengan mengetahui informasi ini, Anda bisa terhindar dari penipuan dan memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga.
Baca juga: Perbedaan BPKB dan STNK yang Wajib Dipahami Pemilik Kendaraan
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui sistem registrasi kendaraan. Dokumen ini mencantumkan nomor polisi kendaraan, identitas pemilik, serta rincian kendaraan seperti merek, tipe, warna, dan nomor rangka serta mesin.
Fungsi utama STNK adalah sebagai bukti bahwa kendaraan terdaftar secara resmi dan memenuhi ketentuan hukum untuk digunakan di jalan raya. Pemilik kendaraan wajib membawa STNK setiap kali berkendara, karena petugas kepolisian dapat melakukan pemeriksaan dan menilang kendaraan yang tidak membawa dokumen ini.
Selain itu, STNK juga menjadi bukti legal saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan. Bersama BPKB, STNK digunakan untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan, memastikan tidak ada sengketa, dan menyesuaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
STNK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya satu tahun, dan harus diperpanjang secara rutin. Perpanjangan STNK juga menyesuaikan pajak kendaraan di wilayah pemilik, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memperbarui dokumen agar terhindar dari denda.
Memeriksa keaslian STNK bukan hanya soal melihat dokumen secara kasat mata. Beberapa ciri dan tanda khusus bisa digunakan untuk membedakan STNK asli dan palsu. Berikut ini panduan lengkapnya:
Baca juga: Cara Mutasi Kendaraan Bermotor Terbaru: Syarat dan Biayanya
Membedakan STNK asli dan palsu sangat penting untuk menjaga keamanan dan legalitas kendaraan. STNK asli memiliki ciri khas seperti kertas khusus, hologram, nomor seri konsisten, dan dapat diverifikasi melalui Samsat. Dengan memahami cara membedakannya, pemilik kendaraan dapat terhindar dari penipuan dan memastikan transaksi kendaraan berjalan aman.
Jika Anda sedang mencari kendaraan bekas dengan dokumen legal lengkap, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengikuti lelang di JBA Indonesia. Pilihannya beragam, proses transparan, dan harga bersaing.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp di 0817-0993-078 dan ikuti seluruh kanal media sosial JBA Indonesia untuk mendapatkan update terbaru mengenai lelang kendaraan.
Bulan Ramadhan selalu...
Lampu hazard adalah salah...
Busi adalah salah satu...