Syarat Membuat SIM C: Dokumen, Cara, Hingga Biayanya

News picture Syarat Membuat SIM C: Dokumen, Cara, Hingga Biayanya
date_range 2025-09-18
schedule 17:09:00
Syarat Membuat SIM C: Dokumen, Cara, Hingga Biayanya

Ada beberapa syarat membuat SIM C yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan surat izin mengemudi sepeda motor di jalan raya. Selain harus berusia minimal 17 tahun, Anda juga harus lulus ujian serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Secara garis besar, SIM adalah dokumen yang sangat penting. Dokumen ini diberikan oleh Kepolisian RI sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat, layak, dan diizinkan secara hukum untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu. Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai tanda registrasi sekaligus identitas pengemudi.

Nah, jika Anda saat ini berencana untuk membuat SIM C atau untuk pengendara sepeda motor, silakan simak informasi berikut. Kami akan membahas secara lengkap mengenai syarat membuat SIM C, cara, hingga rincian biaya yang perlu dipersiapkan. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

20250918171919cover71T0MbKZ.webp

Syarat Membuat SIM C

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 2 Ayat (1) diketahui bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakan. Oleh karena itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama yang wajib dimiliki setiap pengendara saat berada di jalan raya. 

Penting juga untuk diketahui, SIM yang sudah melewati masa berlakunya otomatis dianggap tidak valid, sehingga pemiliknya wajib melalui proses penerbitan SIM baru dan tidak bisa hanya sekadar memperpanjang. Berikut adalah syarat membuat SIM C baru yang perlu Anda perhaikan.

1. Syarat Usia

  • Usia minimal 17 tahun.

2. Syarat Administrasi

  • Mengisi formulir pendaftaran di Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Membawa KTP asli beserta fotokopi.
  • Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

3. Syarat Kesehatan

  • Menjalani tes kesehatan jasmani (pemeriksaan mata, telinga, dan kondisi fisik).
  • Mengikuti tes psikologi untuk menilai konsentrasi dan kepribadian.
  • Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan di klinik rekanan kepolisian atau secara digital melalui aplikasi e-PPS.

4. Syarat Lulus Ujian

  • Tes teori mengenai aturan lalu lintas.
  • Tes praktik mengendarai sepeda motor.

syarat membuat sim c

Sumber: otomotif.kompas.com

Cara Membuat SIM C 2025 Secara Online

Setelah mengetahui apa saja syarat membuat SIM C, berikut adalah cara membuat SIM via online. 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
  2. Daftar dengan nomor ponsel aktif.
  3. Lakukan verifikasi identitas.
  4. Masuk ke menu SIM, pilih opsi pendaftaran SIM.
  5. Lengkapi data yang diminta.
  6. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
  7. Kerjakan ujian teori secara online.
  8. Jika lulus, tentukan jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat.
  9. Hadiri ujian praktik sesuai jadwal.
  10. Setelah lulus, SIM C akan diproses dan dapat diambil.
  11. Saat pengambilan, bawalah KTP asli dan bukti registrasi.

Cara Membuat SIM C 2025 Secara Offline

Jika ingin mengurus langsung di SATPAS, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi SATPAS terdekat.
  2. Lengkapi formulir pendaftaran SIM.
  3. Bayar biaya administrasi.
  4. Jalani proses identifikasi: foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  5. Ikuti ujian teori.
  6. Ikuti ujian praktik mengendarai sepeda motor.
  7. Setelah semua ujian berhasil dilewati, SIM C akan dicetak dan diserahkan.

Biaya Membuat SIM C

Tarif pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak. Untuk SIM C, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Biaya SIM CI (khusus motor dengan kapasitas di atas 250 cc): Rp 100.000
  • Biaya SIM CII (untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc): Rp 100.000

Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi, yang besarnya bisa berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing pemohon.

Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Hitungnya!

Tips Agar Lolos Ujian SIM C

1. Pelajari Rambu dan Aturan Lalu Lintas

Sebelum mengikuti ujian, pastikan Anda memahami rambu-rambu lalu lintas dan aturan dasar berkendara. Ini akan sangat membantu karena salah satu syarat membuat SIM C adalah lulus ujian teori yang menguji pengetahuan tentang lalu lintas.

2. Latihan Mengemudi Rutin

Jangan hanya mengandalkan pengalaman sehari-hari, tetapi latih juga manuver khusus seperti zig-zag atau angka 8. Latihan intensif akan meningkatkan keterampilan Anda.

3. Gunakan Motor yang Nyaman

Pilih motor dengan ukuran dan tinggi yang sesuai dengan postur tubuh agar mudah dikendalikan. Kenyamanan saat berkendara akan meningkatkan peluang lulus dalam ujian praktik SIM C.

4. Pastikan Kondisi Motor Prima

Motor yang digunakan harus lengkap dan berfungsi dengan baik, mulai dari spion, lampu, klakson, hingga rem. Ini penting karena petugas juga akan memeriksa kelengkapan kendaraan Anda.

5. Jaga Konsentrasi dan Tenang

Saat ujian berlangsung, usahakan tetap fokus dan jangan terburu-buru. Sikap tenang akan membuatmu lebih mudah memenuhi syarat membuat SIM C, baik di ujian teori maupun praktik.

Baca juga: Cara Hitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahunan dengan Tepat!

20250918172139cover45GX4NCp.webp

Memahami syarat membuat SIM C sangat penting agar proses pengurusannya bisa berjalan lancar. Setelah mendapatkannya, tentu Anda bisa berkendara di jalan raya dengan rasa tenang dan aman, karena Anda sudah memiliki surat izin yang diperlukan.

Jika sedang mencari motor bekas dengan harga kompetitif, JBA sebagai balai lelang Indonesia adalah pilihan yang tepat. Kami menyediakan sistem lelang motor yang aman, transparan, dan fleksibel karena dapat diikuti via online maupun offline.

Setiap minggunya kami juga menyediakan ribuan unit kendaraan sehingga Anda bisa menemukan motor yang Anda inginkan. Daftar jadi peserta sekarang dan ikuti lelangnya! Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di nomor WhatsApp 0817-0993-078.

Artikel Terkait

date_range 2025-11-28
schedule 10:14:00
Cara Cek Tarif Tol Secara Online Sebelum Mulai Bepergian

Cek tarif tol sebelum...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-11-28
schedule 09:40:00
Tarif Tol Jagorawi Lengkap untuk Semua Golongan Kendaraan

Bagi Anda yang berencana...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-11-28
schedule 08:55:00
Cara Pasang Kaca Film Mobil Agar Rapi dan Tanpa Gelembung

Cara pasang kaca film mobil...

Baca Selengkapnya
News author picture JBA Indonesia

JBA Indonesia

JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya yang menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Hubungi Kami