Cara Bayar Tilang Online Anti Antre, Beres dalam 5 Menit!

News picture Cara Bayar Tilang Online Anti Antre, Beres dalam 5 Menit!
date_range 2026-01-23
schedule 09:48:00
Cara Bayar Tilang Online Anti Antre, Beres dalam 5 Menit!

Pernahkah Anda merasa panik saat menerima surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) di rumah atau terkena tilang manual oleh petugas di jalan? Dulu, mengurus denda tilang identik dengan proses birokrasi yang panjang, antrean di pengadilan, hingga membuang waktu produktif seharian. Namun, di tahun 2026 ini, segalanya telah berubah. Pemerintah telah mengintegrasikan sistem dengan teknologi digital yang memungkinkan Anda menyelesaikan kewajiban hanya dari genggaman.

Memahami cara bayar tilang online bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bagi setiap pengendara. Proses yang transparan ini memastikan dana denda masuk langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan yang paling penting, mencegah STNK kendaraan Anda diblokir secara otomatis oleh sistem Samsat.

20260123094940coverTtC91p21.webp

Mengapa Harus Segera Membayar Tilang secara Online?

Banyak pengendara sering menunda pembayaran karena merasa tidak ada penyitaan dokumen secara fisik (terutama pada tilang ETLE). Ini adalah kekeliruan besar. Jika denda tidak segera dilunasi, status kendaraan Anda akan dianggap bermasalah.

Akibatnya, saat Anda hendak membayar pajak tahunan, sistem akan menolak proses tersebut hingga denda tilang diselesaikan. Dengan memanfaatkan cara bayar tilang online, Anda bisa menghindari denda tambahan dan memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga tanpa harus keluar rumah.

Panduan Lengkap Cara Bayar Tilang Online yang Resmi

Cara Bayar Tilang Online

Sumber: news.detik.com

Untuk menyelesaikan denda dengan cepat dan aman, ikuti panduan sistematis berikut.

1. Cek Status dan Nominal Denda Tilang

Langkah pertama sebelum membayar adalah memastikan apakah kendaraan Anda benar-benar tercatat melakukan pelanggaran. Hal ini krusial jika Anda terkena tilang elektronik (CCTV).

  • Kunjungi situs resmi ETLE (misalnya etle-pmj.info untuk wilayah Jakarta atau etle-korlantas.info untuk situs Korlantas nasional).
  • Masukkan data kendaraan berupa Nomor Plat (NRKB), Nomor Rangka, dan Nomor Mesin sesuai yang tertera di STNK.
  • Jika terbukti melanggar, sistem akan menampilkan detail waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran. Jika muncul keterangan "Data Tidak Ditemukan", berarti kendaraan Anda bersih dari catatan pelanggaran.

2. Mendapatkan Kode Billing di Situs e-Tilang Kejaksaan

Untuk bisa membayar tilang online, Anda perlu memiliki "Kode Billing" atau nomor pembayaran. Kode ini berfungsi sebagai identitas transaksi Anda di sistem perbankan.

  • Akses tilang.kejaksaan.go.id.
  • Masukkan Nomor Registrasi Tilang atau Nomor Berkas yang tertera pada surat tilang Anda.
  • Sistem akan menampilkan detail pelanggar beserta besaran denda yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Klik tombol "Bayar" untuk mendapatkan Kode Billing (biasanya terdiri dari 15 digit angka). Ingat, kode ini memiliki masa kedaluwarsa, jadi segera lakukan pembayaran.

3. Pembayaran Melalui Berbagai Platform Digital

Setelah mengantongi Kode Billing, Anda memiliki banyak pilihan platform untuk melakukan pembayaran seperti berikut:

  • Melalui Mobile Banking (BCA, Mandiri, BRI, BNI): Buka aplikasi bank Anda, pilih menu "Pembayaran" > "Penerimaan Negara" atau "Pajak/PNBP". Masukkan Kode Billing dan pastikan nominalnya sesuai.
  • Melalui E-Commerce (Tokopedia & Bukalapak): Ini adalah opsi favorit karena seringkali lebih praktis. Masuk ke menu "Top Up & Tagihan" > "Layanan Pemerintah" > "Penerimaan Negara". Masukkan kode bayar dan selesaikan transaksi menggunakan saldo atau transfer.
  • Via Minimarket: Anda juga bisa membayar melalui gerai minimarket seperti Indomaret, atau Alfamart terdekat hanya dengan menunjukkan Kode Billing kepada kasir.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang: Tak Perlu Panik, Simak Prosedur & Biayanya

Cara Mengambil Barang Bukti Setelah Pembayaran Lunas

Setelah transaksi sukses, simpanlah struk atau bukti pembayaran digital Anda sebagai dokumen sah. Langkah selanjutnya bergantung pada jenis tilang yang Anda terima:

Jika terkena tilang ETLE Anda tidak perlu melakukan apa-apa lagi. Sistem akan secara otomatis memperbarui status kendaraan Anda menjadi "Lunas" dan blokir STNK akan terbuka dalam waktu 1-3 hari kerja.

Namun jika Anda terkena tilang manual (Barang Bukti Disita) maka Anda perlu mengambil kembali dokumen (SIM/STNK) yang ditahan dengan dua cara, yaitu:

  • Pengambilan Langsung: Datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) tempat Anda ditilang dengan membawa bukti bayar dan surat tilang. Anda bisa langsung mengambil SIM atau STNK yang ditahan tanpa harus mengantre sidang lagi.
  • Layanan Antar (Delivery): Beberapa kantor Kejaksaan kini bekerja sama dengan jasa kurir atau PT Pos Indonesia untuk mengantarkan barang bukti langsung ke alamat rumah Anda setelah denda dibayar secara online. Cek ketersediaan layanan ini di situs resmi Kejari setempat.

Tips Agar Cara Bayar Tilang Online Berjalan Lancar

Agar proses yang hanya memakan waktu 5 menit ini tidak terkendala, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Perhatikan Tanggal Sidang: Pembayaran biasanya baru bisa dilakukan setelah tanggal sidang yang ditentukan pengadilan (tanggal administratif yang ditetapkan pengadilan untuk memutus perkara pelanggaran lalu lintas). Sebelum tanggal tersebut, Kode Billing mungkin belum muncul di sistem Kejaksaan.
  • Simpan Bukti Bayar: Selalu simpan tangkapan layar (screenshot) atau PDF bukti bayar. Jika status STNK masih terblokir di Samsat padahal sudah bayar, bukti ini menjadi alat validasi yang kuat.
  • Waspada Modus Penipuan: Harap diingat bahwa Kepolisian dan Kejaksaan tidak pernah mengirimkan surat tilang dalam format file .APK melalui WhatsApp. Surat resmi selalu dikirim melalui Pos atau dapat dicek secara mandiri di situs resmi.

Baca juga: 3 Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik untuk Perpanjang STNK

Membeli Mobil Bekas? Pastikan Bebas Riwayat Tilang!

20260123095331cover7GrK5FU2.webp

Memahami cara bayar tilang online juga sangat penting bagi Anda yang sedang berburu mobil bekas. Jangan sampai Anda membeli mobil impian, namun saat ingin membayar pajak tahunan, Anda justru dibebani denda tilang dari pemilik sebelumnya karena STNK terblokir.

Memastikan status pajak dan keabsahan dokumen adalah langkah wajib sebelum transaksi. Jika Anda menginginkan unit kendaraan yang sudah terjamin legalitasnya dengan surat-surat lengkap dan proses yang transparan, mengikuti lelang mobil di JBA Indonesia adalah solusi terbaik.

Sebagai balai lelang tepercaya dengan jaringan luas di seluruh Indonesia, JBA menyediakan ribuan pilihan kendaraan yang telah melewati proses inspeksi ketat serta verifikasi dokumen menyeluruh. Di JBA, setiap unit dilengkapi dengan laporan hasil inspeksi yang jujur, sehingga Anda bisa memilih kendaraan idaman dengan rasa aman, tenang, dan bebas dari risiko denda tilang tersembunyi.

Tertarik untuk melihat daftar unit atau ingin tahu lebih lanjut mengenai prosedur lelang? Segera hubungi tim kami melalui WhatsApp di 0817-0993-078. Jangan lupa juga untuk follow akun media sosial resmi JBA Indonesia sekarang juga agar Anda tidak ketinggalan jadwal lelang terbaru dan bocoran unit-unit menarik setiap minggunya. Dapatkan mobil masa depan Anda dengan proses yang aman dan harga yang kompetitif hanya di JBA!

Artikel Terkait

date_range 2026-01-23
schedule 13:07:00
Cek Pajak Kendaraan Online Jambi Lewat HP, Praktis dan Anti Ribet

Layanan cek pajak kendaraan...

Baca Selengkapnya
date_range 2026-01-23
schedule 12:54:00
Pameran Otomotif 2026: Intip Deretan Inovasi Mobil Masa Depan!

Pameran otomotif 2026...

Baca Selengkapnya
date_range 2026-01-23
schedule 10:09:00
Cara Mengurus SIM Hilang: Tak Perlu Panik, Simak Prosedur & Biayanya

Cara mengurus SIM hilang...

Baca Selengkapnya
News author picture JBA Indonesia

JBA Indonesia

JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya yang menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Hubungi Kami