Temukan Kendaraan
Impian di JBA Indonesia
Balik nama mobil adalah proses mengalihkan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru secara resmi di dokumen kendaraan, yaitu STNK dan BPKB.
Proses ini wajib dilakukan setelah transaksi jual beli mobil, terutama jika Anda ingin menghindari masalah administrasi di kemudian hari, seperti kesulitan membayar pajak kendaraan, pengurusan tilang elektronik (ETLE), atau kendala saat menjual kembali mobil tersebut.
Dengan melakukan balik nama mobil, identitas pemilik pada dokumen kendaraan akan disesuaikan dengan data Anda sebagai pemilik baru.
Agar prosesnya berjalan lancar, Anda perlu memahami apa saja syaratnya, berapa biayanya, hingga bagaimana prosedur mengurus balik nama mobil dengan benar. Berikut panduan lengkapnya.
Sebelum memasuki daftar syarat, penting untuk memahami bahwa dokumen yang diperlukan untuk balik nama mobil bertujuan memastikan keabsahan kendaraan sekaligus identitas pemilik barunya.
Pastikan semua berkas sudah lengkap agar proses di Samsat berjalan cepat tanpa harus bolak-balik.
Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi sesuai domisili pemilik baru.
Surat Tanda Nomor Kendaraan asli beserta fotokopi sebagai bukti legal mobil masih terdaftar.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan salinannya untuk verifikasi status kepemilikan.
Kwitansi bermaterai yang menunjukkan transaksi resmi antara penjual dan pembeli.
Dokumen hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan di Samsat.
Kadang diperlukan jika data di KTP memerlukan pencocokan tambahan.
Sebelum mengurus balik nama, Anda juga perlu mengetahui komponen biayanya. Biaya balik nama mobil umumnya terdiri dari beberapa jenis pungutan resmi yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan bisa berbeda di setiap daerah.
Biaya utama yang dikenakan sebagai pajak pengalihan kepemilikan, biasanya sebesar 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Biaya pemeriksaan fisik mobil di Samsat, umumnya berkisar antara Rp50.000–Rp70.000 tergantung daerah.
Biaya administrasi untuk menerbitkan STNK baru atas nama pemilik baru.
Biaya penerbitan ulang BPKB dengan nama pemilik baru, sesuai ketetapan Kepolisian.
Termasuk biaya pengesahan, cetak formulir, dan kebutuhan administrasi lain yang mungkin muncul sesuai kebijakan Samsat daerah.
Untuk menghindari kesalahan dan memastikan proses berjalan cepat, pahami langkah-langkah balik nama mobil berikut ini. Setiap tahap harus dilakukan secara berurutan agar dokumen baru dapat diterbitkan tanpa kendala.
Datang ke Samsat dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka.
Mengambil dan mengisi formulir yang disediakan, lalu lampirkan semua dokumen persyaratan.
Serahkan berkas ke loket pendaftaran untuk diverifikasi oleh petugas Samsat.
Bayar seluruh biaya balik nama sesuai rincian biaya yang telah ditentukan.
Tunggu STNK baru diproses. Untuk BPKB, biasanya memerlukan waktu lebih panjang karena diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Setelah selesai, ambil dokumen kepemilikan baru yang sudah tercatat atas nama Anda.
Balik nama mobil merupakan langkah penting setelah membeli mobil bekas untuk memastikan legalitas dan kemudahan administrasi di masa depan. Dengan memahami syarat, biaya, dan prosedurnya, Anda bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih mudah dan cepat.
Jika Anda sedang mencari mobil bekas, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengikuti lelang mobil di JBA Indonesia. Pilihan unitnya beragam, prosesnya transparan, dan harganya bersaing sehingga Anda bisa mendapatkan mobil terbaik sesuai kebutuhan.
Untuk informasi lebih lanjut seputar lelang mobil di JBA Indonesia, hubungi kami melalui WhatsApp 0817-0993-078 dan ikuti seluruh kanal media sosial JBA Indonesia untuk mendapatkan update terbaru.
Dalam beberapa tahun...
Mazda, sebagai salah satu...
Mitsubishi dikenal sebagai...