Sekarang Wajib Tulis Nomor HP dan Email Saat Registrasi Kendaraan

News picture Sekarang Wajib Tulis Nomor HP dan Email Saat Registrasi Kendaraan
date_range 2018-09-18
schedule 17:24:50
Sekarang Wajib Tulis Nomor HP dan Email Saat Registrasi Kendaraan

JBA - Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya telah mengumumkan pada Oktober 2018 mendatang, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) akan dilakukan. Bahkan saat ini, kegiatan sosialisai terus menerus dilakukan kepada para pengendara.

Guna mendukung kebijakan tersebut, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya bahkan telah mewajibkan masyarakat yang ingin melakukan registrasi kendaraan baru untuk mencantumkan nomor handphone serta alamat email pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan agar data pemilik kendaraan dapat terintegrasi.

Baca Juga: Bikin SIM Harus Ikut Tes Psikologi, Ini Soal-Soalnya!

“Karena nanti semuanya elektronik, jadi kami meminta pada saat masyarakat melakukan registrasi kendaraan terbaru harap mencantumkan e-mail serta nomor kontak yang dapat dihubungi. Tujuannya agar seluruh data dapat terintegrasi secara langsung,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, seperti dilansir laman Kompas.com.

Yusuf menuturkan, bahwa dengan data yang lebih lengkap tentunya akan memudahkan para petugas untuk mengkonfirmasi para pengendara yang telah terbukti melanggar lalu lintas. Selain itu, data tersebut juga dapat digunakan untuk melacak jika suatu saat nanti ditemukan adanya kasus tindak pidana yang sedang dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian.

“Jika terdapat kasus lain, seperti curanmor atau pidana-pidana lainnya tentu akan sangat membantu, terutama dalam hal konfirmasi pelanggaran lalu lintas. Tentunya lebih cepat jika kita langsung menghubungi ke handphone yang bersangkutan,” terang Yusuf lagi.

Yusuf juga menerangkan jika sistem ETLE yang akan dilakukan uji coba pada Oktober 2018 mendatang akan diterapkan secara bertahap. Namun, untuk langkah awalnya akan diberlakukan pada jalan protokol yang berada di area Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Tilang elektronik sengaja diterapkan dengan tujuan utama untuk menjaga ketertiban serta menghapus stigma negatif masyarakat kepada para polantas serta memberantas praktek pungutan liar (pungli) atau dikenal dengan istilah damai di tempat yang dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Ternyata Tidak Lulus Ujian SIM Gak Perlu Bayar Lagi Loh

Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Dirkamsel Korlantas Polri menjelaskan jika penerapan tilang elektronik yang akan dilakukan dapat menertibkan lalu lintas hingga mengurangi tingkat kecelakaan serta jumlah pelanggaran lalu lintas yang biasanya terjadi.

“Dengan penerapan tilang elektronik ini semoga membuat masyarakat menjadi lebih tertib, sebab semuanya akan menjadi satu kesatuan yang saling berkaitan, jadi bukan hanya sekedar melakukan tilang dan tilang lagi,” terang Chryshnanda, seperti dilansir laman Kompas.com

News author picture

Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp