- Participate Online Auction
- login
- Register Auction
-
JBA IndonesiaBantuan & Panduan
JBA - Pasca libura Lebaran, para masyarakat Indonesia dikagetkan dengan adanya informasi mengenai akan dilakukannya tes psikologi sebagai salah satu syarat baru yang diwajibkan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan susahnya dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga jika diberlakukannya tes psikologi ini tentunya akan membuat masyarakat semakin khawatir karena kesulitan dalam mengurusnya.
Lalu seperti apakah ujian psikologi yang nantinya akan diterapkan tersebut?
Menurut keterangan Psikolog, Adi Sasongko, yang merupakan Biro Psikologi Andi Arta yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian untuk melakukan tes ini mengatakan bahwa ujian psikologi yang akan dilaksanakan nantinya sudah terkomputerisasi dengan baik, sehingga para pemohon cukup menjawab semua pertanyaan tersebut dengan baik dan benar.
“Nantinya, uji psikologi akan dilakukan secara komputerisasi. Dimana para pemohon akan disuguhkan dengan berbagai pernyataan mengenai gambaran perilaku yang seringkali terjadi di dunia nyata. Pernyataan tersebut nantinya akan menjadi tolak ukur apakah sesuai dengan dirinya atau tidak. Lalu akan dikomparasikan dengan standar Peraturan Kapolri yang telah ditetapkan,” ucapnya, seperti dilansir laman Kompas, Jum’at (22/6).
Selain itu, Adi juga mengungkapkan jika pemohon SIM baru akan dihadapkan dengan 24 soal psikotes, sedangkan untuk pemohon perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal psikotes. Untuk dapat mengikuti ujian ini, setiap pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 35.000.
“Kenapa bagi pemohon perpanjangan SIM mendapatkan pertanyaan lebih sedikit? Sebab secara logika, dirinya sudah turun ke lapangan dan mengendarai kendaraan. Jadi ini, kita hanya sekedar refresh saja, apakah yang bersangkutan masih sesuai dengan standar Perkap yang telah ditetapkan,” terang Adi.
Untuk waktu pengerjaannya sendiri, Adi menjelaskan jika pemohon akan diberikan waktu selama 30 detik untuk mengerjakan satu soal, sehingga target waktu untuk mengerjakan semua soal-soal tersebut adalah 15 menit.
Setelah selesai melakukan uji psikologi tersebut, para pemohon dapat langsung mengambil hasilnya pada lampiran permohonan SIM. Jika dalam hasilnya ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka para pemohon berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk mengulang tes tersebut.
“Sebelum mengulang nantinya akan kita berikan penjelasan serta menerangkan mengapa mereka sampai gagal. Jadi akan kita berikan edukasi, apa yang harusnya segera dilakukan, dan mengingatkan lagi,” terang Adi.
Untuk saat ini, gerai uji psikologi telah didirikan berdekatan dengan layanan permohonan SIM. Simulasinya pun akan mulai berjalan mulai dari tanggal 21 Juni hingga 23 Juni 2018, lalu pada tanggal 25 Juni mendatang, uji psikologi ini telah dapat dimulai dan diwajibkan bagi seluruh permohonan jenis SIM apapun.
Menjelang akhir tahun, JBA...
Mobil kecil semakin menjadi...
Dalam era modern ini,...