Biaya Balik Nama Motor: Contoh Perhitungan, Syarat, dan Caranya

News picture Biaya Balik Nama Motor: Contoh Perhitungan, Syarat, dan Caranya
date_range 2024-04-17
schedule 09:11:49
Biaya Balik Nama Motor: Contoh Perhitungan, Syarat, dan Caranya

Membeli motor bekas merupakan pilihan yang tepat jika ingin memiliki kendaraan pribadi tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar. Namun, perlu diingat bahwa setelah membeli motor bekas, Anda harus melakukan balik nama kendaraan untuk mengalihkan kepemilikan dari penjual ke pembeli. Proses balik nama ini penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Lantas, berapa biaya balik nama motor?

Pada artikel ini, JBA Indonesia akan membahas biayanya, contoh perhitungannya, syarat-syarat yang diperlukan, dan cara mengurusnya. Agar Anda dapat memahaminya dengan lebih baik, simak sampai selesai artikel di bawah ini!

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Harus Dipahami

Biaya Balik Nama Motor

Balik nama motor adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Balik nama kendaraan bermotor menjadi suatu keharusan ketika membeli kendaraan bekas. Namun, ketika kendaraan tersebut berasal dari luar daerah, maka langkah awal yang harus diambil adalah melakukan pencabutan berkas kendaraan di kantor Samsat asal kendaraan tersebut.

Proses balik nama motor tidak hanya melibatkan satu jenis biaya, melainkan sejumlah komponen yang bersama-sama menentukan total nominal yang harus dikeluarkan. Biaya-biaya tersebut meliputi.

1. Biaya Pajak

Salah satu komponen utama dalam perhitungan biaya balik nama motor adalah biaya pajak. Biaya ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

Biaya Proses Balik Nama Motor: Biaya ini sebesar 10% dari harga jual saat penyerahan pertama. Untuk penyerahan kedua dan seterusnya, biaya ini akan menjadi 1%.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biaya PKB berkisar antara 2-10%, tergantung pada seberapa sering sepeda motor tersebut berpindah tangan.

2. Biaya Administrasi

Terdapat biaya administrasi yang perlu Anda persiapkan. Biaya tersebut meliputi

Biaya Administrasi Proses Balik Nama: Rp35.000

Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp100.000

Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000

Biaya Penerbitan TNKB: Rp60.000

Biaya Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.

Biaya Penerbitan Surat Mutasi Sepeda Motor (Pencabutan berkas): Rp150.000

3. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah biaya jaminan untuk peristiwa kecelakaan di perjalanan. Besarannya bervariasi tergantung pada kapasitas mesin motor:

50 cc - 250 cc: Rp35.000.

Di atas 250 cc: Rp83.000.

Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor

Mari kita ambil contoh sepeda motor dengan harga jual saat penyerahan pertama sebesar Rp9.000.000 yang berpindah tangan untuk kedua kalinya.

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Motor

Biaya Proses Balik Nama Motor: 1% dari Rp9.000.000.

Rp90.000.

Biaya PKB: Misalkan 5% dari Rp9.000.000.

Rp450.000.

Biaya SWDKLLJ

Rp83.000.

Biaya Penerbitan STNK Motor

Rp100.000.

Biaya Pengesahan STNK Baru

Rp50.000.


 

Biaya Penerbitan TNKB

Rp60.000.

Biaya Penerbitan BPKB

Rp225.000.

Biaya Administrasi Proses Balik Nama

Rp35.000.

Biaya Penerbitan Surat Mutasi (dari luar daerah)

Rp150.000.

Total Biaya

Rp1.243.000

 

Dari perhitungan di atas, biaya balik nama motor adalah sebesar Rp1.243.000. Pastikan untuk selalu memeriksa aturan dan tarif terkini yang berlaku di daerah Anda untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat.

Syarat Balik Nama Motor

Terdapat beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum melakukan pembalikan nama motor. Dokumen tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat Balik Nama Motor untuk STNK

Ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk pengajuan balik nama STNK:

  • BPKB Asli dan Fotokopinya: Persyaratan utama adalah membawa BPKB asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • STNK Asli dan Fotokopinya: Selain BPKB, STNK asli dan fotokopinya juga diperlukan sebagai dokumen legal kendaraan.
  • KTP Pemilik yang Baru dan Fotokopinya: Pastikan untuk membawa KTP Anda beserta fotokopinya sebagai identitas pemilik baru.
  • Kuitansi Pembelian Kendaraan dan Fotokopinya: Bawa juga kuitansi pembelian kendaraan beserta fotokopinya sebagai bukti transaksi pembelian.

Syarat Balik Nama Motor untuk BPKB

Ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk pengajuan balik nama BPKB:

  • STNK Baru dan Fotokopinya: Bawa STNK yang telah berstatus balik nama dan bawa juga fotokopinya.
  • Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan Baru: Sertakan fotokopi KTP pemilik kendaraan baru sebagai salah satu dokumen persyaratan.
  • BPKB Asli dan Fotokopinya: Bawa BPKB asli yang belum baik lama dan fotokopi diperlukan untuk proses pengurusannya.
  • Fotokopi Hasil Pengesahan Cek Fisik: Sertakan fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari persyaratan balik nama BPKB.
  • Kuitansi Pembelian Motor Fotokopi: Kuitansi pembelian motor beserta fotokopinya harus disiapkan sebagai bukti transaksi.

Cara Balik Nama Motor

Proses balik nama motor mengharuskan Anda untuk mengurus STNK dan BPKB baru. STNK baru diurus di Samsat, sementara BPKB baru diurus di Polda. Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk melakukan balik nama STNK dan BPKB.

Cara Balik Nama Motor untuk STNK

Ikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara balik nama STNK:

  1. Kunjungi Samsat Tempat STNK Lama Diterbitkan: Anda harus mengunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk memulai proses balik nama. (proses ini dilakukan untuk cabut berkas apabila motor berasal dari luar daerah Anda. Jika motor berasal dari daerah Anda, langsung lompat ke nomor 8).
  2. Proses Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan akan melalui proses cek fisik untuk memastikan keberadaannya dan kondisinya.
  3. Serahkan Dokumen Persyaratan: Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke petugas di loket untuk verifikasi. Petugas akan melegalisir dokumen persyaratan yang telah diserahkan.
  4. Pembayaran: Isi formulir, lakukan pembayaran cabut berkas, serta lunasi pajak yang belum terbayar di loket pembayaran.
  5. Pengambilan Berkas: Anda akan mendapatkan dua rangkap kuitansi. Satu untuk petugas dan satu lagi untuk Anda.
  6. Serahkan Berkas: Serahkan dokumen yang telah diterima ke bagian mutasi.
  7. Isi Formulir Mutasi: Anda akan diberi formulir. Isi formulir tersebut dengan lengkap. Setelah selesai mengisi, serahkan bukti pembayaran pencabutan berkas.
  8. Datang ke Samsat Baru: Pergi ke kantor Samsat tempat Anda akan mendaftarkan STNK baru.
  9. Serahkan Berkas: Serahkan berkas yang diperlukan
  10. Serahkan ke Bagian Mutasi: Bawa berkas yang telah dilegalisir ke bagian mutasi (Lewati langkah ini jika tidak ada pencabutan berkas).
  11. Pembayaran Biaya Penerbitan STNK Baru: Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Ambil STNK Baru Anda: Selamat STNK baru Anda telah Terbit.

Cara Balik Nama Motor untuk BPKB

Ikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara balik nama BPKB:

  1. Datang ke Polda: Anda harus mendatangi Polda setempat untuk memulai proses balik nama BPKB.
  2. Serahkan Berkas Persyaratan ke Loket Ditlantas: Semua berkas persyaratan harus diserahkan ke loket bagian Ditlantas.
  3. Isi Formulir Penerbitan BPKB Baru: Isi formulir penerbitan BPKB baru dan tunggu verifikasi berkas dari petugas.
  4. Lakukan Pembayaran di Bank: Setelah mendapatkan tanda pembayaran, lakukan pembayaran di bank yang telah ditentukan.
  5. Serahkan Berkas dan Tanda Pembayaran dari Bank: Serahkan berkas persyaratan dan tanda pembayaran dari bank kepada petugas.
  6. Pengambilan BPKB Baru: Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
  7. Verifikasi Data: Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru kepada Anda.

Perlu diingat bahwa proses balik nama, baik untuk STNK maupun BPKB tidak dapat diselesaikan dalam satu hari. Setelah menyelesaikan semua proses dan melakukan pembayaran, Anda akan diminta kembali pada hari yang ditentukan untuk mengambil dokumen baru. Jangka waktu pengambilan tersebut biasanya memakan waktu 2-7 hari kerja.

Baca juga: Cara Mengurus BPKB Hilang yang Perlu Diketahui

Setelah membaca artikel di atas, Anda kini memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai biaya balik nama motor. Memiliki kendaraan bermotor adalah investasi besar, dan menjalani proses balik nama adalah langkah penting untuk menjaga kelegalan kepemilikan.

Seperti yang disebutkan di atas, membeli motor bekas adalah langkah untuk mendapatkan kendaraan pribadi tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Tidak perlu repot ke sana-kemari untuk mencarinya, Anda bisa mendapatkan motor bekas dengan harga kompetitif melalui lelang motor di JBA Indonesia.

Selain menawarkan lelang motor, JBA Indonesia juga menyediakan layanan titip jual kendaraan yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk melelang kendaraan dengan mudah dan transparan.

Jadi, kunjungi JBA Indonesia sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lelang dan titip unit kendaraan yang aman!

News author picture PT JBA Indonesia

PT JBA Indonesia

PT JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya dengan menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp