Apa Itu Pajak Progresif? Pengertian dan Cara Menghitungnya

News picture Apa Itu Pajak Progresif? Pengertian dan Cara Menghitungnya
date_range 2025-10-08
schedule 15:00:00
Apa Itu Pajak Progresif? Pengertian dan Cara Menghitungnya

Memiliki kendaraan pribadi telah menjadi kebutuhan vital bagi banyak orang di Indonesia. Mulai dari sepeda motor hingga mobil, setiap kendaraan menawarkan kemudahan mobilitas yang sangat membantu aktivitas sehari-hari. Namun, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, ada satu aspek penting yang tidak boleh luput dari perhatian, yaitu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

Bagi sebagian orang, istilah pajak progresif mungkin masih terdengar asing, padahal ini adalah salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengendalikan tingkat kepemilikan kendaraan pribadi dan, pada akhirnya, mengatasi masalah kemacetan yang kian parah di kota-kota besar.

Aturan ini memastikan bahwa semakin banyak kendaraan yang Anda miliki atas nama yang sama, maka tarif pajak yang dikenakan akan semakin besar. Memahami apa itu pajak progresif, bagaimana ketentuannya, dan cara menghitungnya menjadi sangat penting, terutama bagi Anda yang berencana menambah armada kendaraan, baik baru maupun kendaraan bekas.

Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk pajak progresif. Dengan pemahaman yang mendalam, Anda dapat membuat perencanaan keuangan yang lebih matang dan menghindari kejutan saat tiba waktunya membayar pajak tahunan.

Baca juga: Ganti Oli Mobil Berapa Bulan Sekali? Ini Rekomendasinya

Lelang Mobil

Pengertian Pajak Progresif

Secara umum, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya akan naik seiring dengan bertambahnya jumlah atau kuantitas objek pajak yang dimiliki. Dalam konteks kendaraan bermotor di Indonesia, Pajak Progresif (sering disebut juga Pajak Kendaraan Bermotor/PKB Progresif) adalah tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama.

Penerapan pajak progresif ini didasarkan pada nama dan alamat (sesuai Kartu Tanda Penduduk/KTP) atau dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. Artinya, jika Anda memiliki dua mobil atau dua motor dengan jenis yang sama (misalnya dua mobil) yang tercatat atas nama Anda atau dalam satu KK, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membatasi atau mengendalikan pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi yang masif, yang berkontribusi besar terhadap kemacetan, polusi udara, dan peningkatan kebutuhan infrastruktur jalan di suatu daerah.

Kebijakan ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan sarana transportasi umum. Jadi, pajak progresif bukan hanya sekadar pungutan, melainkan juga instrumen kebijakan untuk menciptakan tata kota yang lebih baik dan berkelanjutan.

Ketentuan Pajak Progresif

Ketentuan mengenai tarif pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang, dan implementasinya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Provinsi) melalui Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, besaran tarif progresif dapat berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya, meskipun rentang batasnya sudah ditetapkan secara nasional.

Berdasarkan regulasi umum yang merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif paling rendah 1% dan paling tinggi 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah contoh tarif progresif yang umum diterapkan di beberapa wilayah, misalnya di DKI Jakarta (sebelum perubahan Perda terbaru, atau sebagai contoh ilustrasi):

Urutan Kepemilikan Kendaraan BermotorContoh Tarif Pajak (Persentase)
Kendaraan ke-12%
Kendaraan ke-22,5%
Kendaraan ke-33%
Kendaraan ke-43,5%
Kendaraan ke-5 dan seterusnya4% (dapat terus naik hingga batas maksimal 10% di beberapa wilayah)

Penting untuk dicatat:

  • Kepemilikan Di Atas Nama dan Alamat yang Sama (atau Satu KK): Pajak progresif berlaku jika individu memiliki lebih dari satu unit kendaraan dengan jenis yang sama (misalnya, mobil dengan mobil atau motor dengan motor) yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama dalam satu database kependudukan.
  • Perbedaan Jenis Kendaraan: Umumnya, kepemilikan satu mobil dan satu motor tidak dikenakan pajak progresif karena dianggap jenis kendaraan yang berbeda. Pajak progresif hanya berlaku pada jenis kendaraan yang sama, seperti dua unit mobil atau lebih, atau dua unit motor atau lebih.
  • Pemblokiran STNK: Jika Anda telah menjual kendaraan lama, sangat penting untuk segera melakukan pemblokiran STNK agar data kepemilikan kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama Anda. Jika tidak diblokir, kendaraan baru yang Anda beli akan dianggap sebagai kendaraan kedua atau seterusnya, dan langsung dikenakan tarif progresif.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif tidaklah rumit. Rumus dasar perhitungan PKB adalah mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan Tarif Pajak Progresif yang berlaku di daerah Anda.

Secara umum, komponen yang wajib dibayarkan saat perpanjangan STNK tahunan adalah:

Total Pajak Tahunan=(NJKB×Bobot Koefisien)×Tarif Progresif+SWDKLLJ

Keterangan:

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Nilai yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang menjadi dasar pengenaan PKB. Nilai ini bisa Anda lihat pada lembar STNK atau di informasi SAMSAT.
  • Bobot Koefisien: Nilai faktor bobot yang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan (misalnya, kendaraan penumpang/mobil umumnya memiliki bobot 1.0).
  • Tarif Progresif: Persentase pajak berdasarkan urutan kepemilikan (misalnya 2% untuk kendaraan ke-1, 2,5% untuk ke-2, dst.).
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya asuransi wajib yang besarnya sudah ditentukan (umumnya sekitar Rp 143.000 untuk mobil, dan lebih rendah untuk motor).

Contoh Perhitungan Pajak Progresif

Asumsikan Anda tinggal di wilayah dengan tarif progresif seperti contoh di atas (Kendaraan ke-1 = 2%, Kendaraan ke-2 = 2,5%, Kendaraan ke-3 = 3%), dan Anda memiliki tiga mobil dengan NJKB yang sama yaitu Rp150.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp150.000.

1. Mobil Pertama (Tarif 2%)

PKB Mobil 1 = Rp150.000.000 × 2% = Rp3.000.000

Total Pajak Mobil 1 = PKB + SWDKLLJ = Rp3.000.000 + Rp150.000 = Rp3.150.000

2. Mobil Kedua (Tarif 2,5%)

PKB Mobil 2 = Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000

Total Pajak Mobil 2 = PKB + SWDKLLJ = Rp3.750.000 + Rp150.000 = Rp3.900.000

3. Mobil Ketiga (Tarif 3%)

PKB Mobil 3 = Rp150.000.000×3% = Rp4.500.000

Total Pajak Mobil 3 = PKB + SWDKLLJ = Rp4.500.000 + Rp150.000 = Rp4.650.000

Dari contoh di atas terlihat jelas bahwa total pajak yang harus dibayarkan meningkat seiring bertambahnya jumlah kepemilikan kendaraan. Kenaikan dari mobil pertama ke mobil ketiga mencapai Rp1.500.000 hanya dari PKB-nya saja. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan beban pajak progresif ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan tambahan.

Lelang Motor

Baca juga: Jenis Mobil Toyota dan Keunggulannya Masing-Masing

Pajak progresif merupakan kebijakan penting yang dirancang untuk mengatur kepadatan lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi umum. Memahami definisi, ketentuan, dan cara perhitungannya adalah langkah awal untuk menjadi wajib pajak yang cerdas dan taat aturan.

Jika saat ini Anda sedang mencari tambahan kendaraan, khususnya kendaraan bekas dengan harga yang kompetitif dan beragam pilihan, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengikuti lelang. Lelang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan kendaraan dengan proses yang transparan dan harga bersaing.

JBA Indonesia adalah balai lelang tepercaya yang menyediakan beragam pilihan kendaraan bekas, mulai dari mobil hingga motor. Proses lelang yang transparan dan didukung oleh inspeksi unit yang komprehensif akan memastikan Anda mendapatkan kendaraan terbaik yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut seputar lelang kendaraan di JBA Indonesia, hubungi kami melalui WhatsApp di 0817-0993-078 dan ikuti kanal media sosial JBA Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru.

Related Article

date_range 2025-11-06
schedule 15:00:00
Jual Mobil Wuling Bekas dengan Harga Terbaik di JBA Indonesia

Dalam beberapa tahun...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-11-06
schedule 12:00:00
Jual Mobil Mazda Bekas dengan Harga Terbaik di JBA Indonesia

Mazda, sebagai salah satu...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-11-06
schedule 09:00:00
Jual Mobil Mitsubishi Bekas dengan Harga Terbaik di JBA Indonesia

Mitsubishi dikenal sebagai...

Baca Selengkapnya
News author picture JBA Indonesia

JBA Indonesia

JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif terpercaya dengan menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Contact Us