Find Your Dream Car in JBA Indonesia
Memiliki kendaraan pribadi telah menjadi kebutuhan vital bagi banyak orang di Indonesia. Mulai dari sepeda motor hingga mobil, setiap kendaraan menawarkan kemudahan mobilitas yang sangat membantu aktivitas sehari-hari. Namun, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, ada satu aspek penting yang tidak boleh luput dari perhatian, yaitu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
Bagi sebagian orang, istilah pajak progresif mungkin masih terdengar asing, padahal ini adalah salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengendalikan tingkat kepemilikan kendaraan pribadi dan, pada akhirnya, mengatasi masalah kemacetan yang kian parah di kota-kota besar.
Aturan ini memastikan bahwa semakin banyak kendaraan yang Anda miliki atas nama yang sama, maka tarif pajak yang dikenakan akan semakin besar. Memahami apa itu pajak progresif, bagaimana ketentuannya, dan cara menghitungnya menjadi sangat penting, terutama bagi Anda yang berencana menambah armada kendaraan, baik baru maupun kendaraan bekas.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk pajak progresif. Dengan pemahaman yang mendalam, Anda dapat membuat perencanaan keuangan yang lebih matang dan menghindari kejutan saat tiba waktunya membayar pajak tahunan.
Baca juga: Ganti Oli Mobil Berapa Bulan Sekali? Ini Rekomendasinya
Secara umum, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya akan naik seiring dengan bertambahnya jumlah atau kuantitas objek pajak yang dimiliki. Dalam konteks kendaraan bermotor di Indonesia, Pajak Progresif (sering disebut juga Pajak Kendaraan Bermotor/PKB Progresif) adalah tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
Penerapan pajak progresif ini didasarkan pada nama dan alamat (sesuai Kartu Tanda Penduduk/KTP) atau dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. Artinya, jika Anda memiliki dua mobil atau dua motor dengan jenis yang sama (misalnya dua mobil) yang tercatat atas nama Anda atau dalam satu KK, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membatasi atau mengendalikan pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi yang masif, yang berkontribusi besar terhadap kemacetan, polusi udara, dan peningkatan kebutuhan infrastruktur jalan di suatu daerah.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan sarana transportasi umum. Jadi, pajak progresif bukan hanya sekadar pungutan, melainkan juga instrumen kebijakan untuk menciptakan tata kota yang lebih baik dan berkelanjutan.
Ketentuan mengenai tarif pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang, dan implementasinya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Provinsi) melalui Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, besaran tarif progresif dapat berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya, meskipun rentang batasnya sudah ditetapkan secara nasional.
Berdasarkan regulasi umum yang merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif ditetapkan sebagai berikut:
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah contoh tarif progresif yang umum diterapkan di beberapa wilayah, misalnya di DKI Jakarta (sebelum perubahan Perda terbaru, atau sebagai contoh ilustrasi):
| Urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor | Contoh Tarif Pajak (Persentase) |
| Kendaraan ke-1 | 2% |
| Kendaraan ke-2 | 2,5% |
| Kendaraan ke-3 | 3% |
| Kendaraan ke-4 | 3,5% |
| Kendaraan ke-5 dan seterusnya | 4% (dapat terus naik hingga batas maksimal 10% di beberapa wilayah) |
Penting untuk dicatat:
Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif tidaklah rumit. Rumus dasar perhitungan PKB adalah mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan Tarif Pajak Progresif yang berlaku di daerah Anda.
Secara umum, komponen yang wajib dibayarkan saat perpanjangan STNK tahunan adalah:
Total Pajak Tahunan=(NJKB×Bobot Koefisien)×Tarif Progresif+SWDKLLJ
Keterangan:
Asumsikan Anda tinggal di wilayah dengan tarif progresif seperti contoh di atas (Kendaraan ke-1 = 2%, Kendaraan ke-2 = 2,5%, Kendaraan ke-3 = 3%), dan Anda memiliki tiga mobil dengan NJKB yang sama yaitu Rp150.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp150.000.
PKB Mobil 1 = Rp150.000.000 × 2% = Rp3.000.000
Total Pajak Mobil 1 = PKB + SWDKLLJ = Rp3.000.000 + Rp150.000 = Rp3.150.000
PKB Mobil 2 = Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000
Total Pajak Mobil 2 = PKB + SWDKLLJ = Rp3.750.000 + Rp150.000 = Rp3.900.000
PKB Mobil 3 = Rp150.000.000×3% = Rp4.500.000
Total Pajak Mobil 3 = PKB + SWDKLLJ = Rp4.500.000 + Rp150.000 = Rp4.650.000
Dari contoh di atas terlihat jelas bahwa total pajak yang harus dibayarkan meningkat seiring bertambahnya jumlah kepemilikan kendaraan. Kenaikan dari mobil pertama ke mobil ketiga mencapai Rp1.500.000 hanya dari PKB-nya saja. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan beban pajak progresif ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan tambahan.
Baca juga: Jenis Mobil Toyota dan Keunggulannya Masing-Masing
Pajak progresif merupakan kebijakan penting yang dirancang untuk mengatur kepadatan lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi umum. Memahami definisi, ketentuan, dan cara perhitungannya adalah langkah awal untuk menjadi wajib pajak yang cerdas dan taat aturan.
Jika saat ini Anda sedang mencari tambahan kendaraan, khususnya kendaraan bekas dengan harga yang kompetitif dan beragam pilihan, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengikuti lelang. Lelang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan kendaraan dengan proses yang transparan dan harga bersaing.
JBA Indonesia adalah balai lelang tepercaya yang menyediakan beragam pilihan kendaraan bekas, mulai dari mobil hingga motor. Proses lelang yang transparan dan didukung oleh inspeksi unit yang komprehensif akan memastikan Anda mendapatkan kendaraan terbaik yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut seputar lelang kendaraan di JBA Indonesia, hubungi kami melalui WhatsApp di 0817-0993-078 dan ikuti kanal media sosial JBA Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru.
Dalam beberapa tahun...
Mazda, sebagai salah satu...
Mitsubishi dikenal sebagai...