Temukan Kendaraan
Impian di JBA Indonesia
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan dan efisiensi bahan bakar, mobil hybrid semakin diminati di Indonesia. Kendaraan ini mengombinasikan mesin bensin dengan motor listrik sehingga konsumsi bahan bakarnya lebih efisien dan emisi gas buangnya lebih rendah dibanding mobil konvensional.
Tidak heran jika mobil hybrid kini menjadi pilihan bagi konsumen yang ingin kendaraan modern sekaligus ramah lingkungan. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli mobil hybrid, baik baru maupun bekas, aspek pajak mobil hybrid menjadi hal penting yang perlu dipahami.
Banyak calon pembeli masih ragu karena menganggap pajak mobil hybrid mahal. Padahal, pemerintah justru memberikan sejumlah insentif pajak untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi.
Dengan memahami sistem pajak mobil hybrid, Anda dapat memperkirakan biaya kepemilikan secara lebih akurat dan realistis.
Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor Mesin Mobil Terbaru 2025
Pada dasarnya, pajak mobil hybrid dihitung dengan mekanisme yang hampir sama seperti mobil konvensional. Perbedaannya terletak pada adanya kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Sebelum masuk ke perhitungan angka, berikut adalah komponen dasar yang digunakan dalam menghitung pajak mobil hybrid.
NJKB adalah nilai kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengenaan pajak. Besarnya NJKB dipengaruhi oleh merek, tipe, tahun produksi, serta spesifikasi mobil hybrid tersebut. Semakin tinggi NJKB, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
PKB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Tarif PKB umumnya berupa persentase dari NJKB. Untuk mobil hybrid, tarif PKB di beberapa daerah lebih rendah dibanding mobil berbahan bakar bensin atau diesel murni sebagai bentuk insentif kendaraan ramah lingkungan.
BBNKB dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik saat membeli mobil hybrid baru maupun bekas. Besaran BBNKB biasanya lebih tinggi untuk kendaraan baru dan lebih rendah untuk kendaraan bekas.
Mobil hybrid memiliki tingkat emisi yang lebih rendah dibanding mobil konvensional. Oleh karena itu, beberapa pemerintah daerah menerapkan insentif pajak berupa pengurangan tarif PKB atau BBNKB. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program pengurangan emisi karbon di sektor transportasi.
Setelah memahami dasar perhitungannya, langkah selanjutnya adalah mengetahui tarif pajak mobil hybrid yang berlaku. Perlu diketahui bahwa tarif pajak dapat berbeda di setiap daerah karena mengikuti peraturan pemerintah daerah masing-masing. Berikut gambaran umum tarif pajak mobil hybrid.
Secara umum, tarif PKB mobil konvensional berada di kisaran 2% dari NJKB. Sementara itu, mobil hybrid di beberapa daerah bisa mendapatkan tarif lebih rendah, yaitu sekitar 1% hingga 1,5%. Penurunan tarif ini menjadi salah satu keuntungan utama memiliki mobil hybrid.
Untuk mobil hybrid baru, tarif BBNKB umumnya berkisar antara 10% hingga 12,5% dari NJKB. Meski demikian, beberapa daerah memberikan insentif berupa pengurangan tarif BBNKB khusus untuk kendaraan ramah lingkungan.
Pada mobil hybrid bekas, tarif BBNKB biasanya jauh lebih rendah, misalnya sekitar 1% dari NJKB. Hal ini membuat pajak mobil hybrid bekas relatif lebih terjangkau dan menarik bagi konsumen yang ingin menekan biaya awal kepemilikan.
Mobil hybrid tetap dapat dikenakan pajak progresif apabila pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Namun, perhitungan pajak progresif tetap mengacu pada tarif PKB mobil hybrid yang lebih rendah dibanding mobil konvensional.
Cara menghitung pajak mobil hybrid sebenarnya cukup sederhana karena menggunakan rumus dasar yang sama seperti pajak kendaraan bermotor pada umumnya. Yang membedakan hanyalah tarif pajaknya.
Sebagai contoh, misalkan Anda memiliki mobil hybrid dengan NJKB sebesar Rp300.000.000. Pemerintah daerah menetapkan tarif PKB mobil hybrid sebesar 1,5%.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
PKB = NJKB × Tarif PKB
PKB = Rp300.000.000 × 1,5%
PKB = Rp4.500.000 per tahun
Jika mobil hybrid tersebut dibeli dalam kondisi baru dan dikenakan BBNKB sebesar 10%, maka:
BBNKB = NJKB × Tarif BBNKB
BBNKB = Rp300.000.000 × 10%
BBNKB = Rp30.000.000
Total pajak pada tahun pertama kepemilikan adalah PKB ditambah BBNKB, yaitu Rp34.500.000, belum termasuk biaya lain seperti SWDKLLJ.
Untuk mobil hybrid bekas, misalnya dengan NJKB Rp200.000.000, tarif PKB 1,5% dan BBNKB 1%, maka perhitungannya:
PKB = Rp200.000.000 × 1,5% = Rp3.000.000
BBNKB = Rp200.000.000 × 1% = Rp2.000.000
Total pajak pada tahun pertama kepemilikan mobil hybrid bekas tersebut adalah Rp5.000.000. Dari contoh ini terlihat bahwa pajak mobil hybrid, khususnya mobil bekas, relatif lebih terjangkau.
Pajak mobil hybrid dihitung berdasarkan NJKB, tarif PKB, dan BBNKB, sama seperti kendaraan bermotor lainnya. Namun, adanya insentif pajak dan tarif yang lebih rendah membuat mobil hybrid menjadi pilihan menarik dari sisi biaya kepemilikan.
*Catatan: Besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil hybrid dapat berbeda di setiap daerah karena mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Contoh perhitungan di atas disajikan sebagai ilustrasi dan bukan merupakan ketentuan baku.
Baca juga: Apa Itu Power Steering? Penjelasan Lengkap Fungsi dan Cara Kerjanya
Dengan memahami dasar perhitungan, tarif, serta cara menghitung pajaknya, Anda dapat merencanakan pembelian mobil hybrid dengan lebih matang.
Jika Anda sedang mencari mobil hybrid bekas dengan harga kompetitif, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengikuti lelang mobil di JBA Indonesia. Pilihan unitnya beragam, proses lelang transparan, dan harga yang ditawarkan bersaing.
Untuk informasi lebih lanjut seputar lelang mobil di JBA Indonesia, hubungi kami melalui WhatsApp di 0817-0993-078 dan ikuti seluruh kanal media sosial JBA Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru.
Bulan Ramadhan selalu...
Lampu hazard adalah salah...
Busi adalah salah satu...