Instant Pay adalah program percepatan pembayaran untuk penitip kendaraan lelang di JBA sebelum kendaraan terjual saat lelang. Penitip kendaraan bisa mendapatkan pencairan danapada H+1 dari tanggal pengajuan.
Syarat & ketentuan pengajuan Instant Pay:
- Penitip kendaraan membawa kendaraan yang ingin dititip jual ke JBA beserta dokumen.
- Penitip wajib mengisi perjanjian kerja sama dan pengajuan Instant Pay. Dokumen tersebut wajib ditandatangan di atas materai dengan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP.
- Pengajuan nominal pembayaran tahap pertama hingga 70% dari harga taksasi kendaraan.
- Harga taksasi merupakan penilaian JBA atas unit yang mengikuti program instant Pay dan tidak dapat diganggu gugat.
- Kendaraan wajib ikut serta di setiap lelang secara berkesinambungan termasuk jika terjadi wanprestasi dan biaya program akan diperhitungkan per lelang sampai unit tersebut terjual atau dibatalkan dari program.
- Biaya program akan dibebankan ketika unit terjual atau dibatalkan dari program.
- Jika kendaraan tersebut dibatalkan, maka penitip kendaraan wajib menginformasikan ke cabang terkait agar dibuatkan surat pembatalan Instant Pay dan perhitungan total pembayaran yg wajib dikembalikan oleh penitip kendaraan kepada JBA.