Customer Program

Nikmati kemudahan dan keuntungan lebih dalam membeli dan menjual kendaraan di JBA

Instant Pay adalah program percepatan pembayaran untuk penitip kendaraan lelang di JBA sebelum kendaraan terjual saat lelang. Penitip kendaraan bisa mendapatkan pencairan danapada H+1 dari tanggal pengajuan.

Syarat & ketentuan pengajuan Instant Pay:

  1. Penitip kendaraan membawa kendaraan yang ingin dititip jual ke JBA beserta dokumen.
  2. Penitip wajib mengisi perjanjian kerja sama dan pengajuan Instant Pay. Dokumen tersebut wajib ditandatangan di atas materai dengan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP.
  3. Pengajuan nominal pembayaran tahap pertama hingga 70% dari harga taksasi kendaraan.
  4. Harga taksasi merupakan penilaian JBA atas unit yang mengikuti program instant Pay dan tidak dapat diganggu gugat.
  5. Kendaraan wajib ikut serta di setiap lelang secara berkesinambungan termasuk jika terjadi wanprestasi dan biaya program akan diperhitungkan per lelang sampai unit tersebut terjual atau dibatalkan dari program.
  6. Biaya program akan dibebankan ketika unit terjual atau dibatalkan dari program.
  7. Jika kendaraan tersebut dibatalkan, maka penitip kendaraan wajib menginformasikan ke cabang terkait agar dibuatkan surat pembatalan Instant Pay dan perhitungan total pembayaran yg wajib dikembalikan oleh penitip kendaraan kepada JBA.
Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp